Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Tegas ! Pertamina Beri Sanksi SPBU 44.594.08, Ketum DPP RPK RI : Yang Lain Harus Ditindak

REKONFUNEWS.COM, JEPARA || Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah telah memberikan sanksi Pembinaan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.594.08 Desa Bapangan, Kecamatan Bapangan, Kabupaten Jepara, karena dinilai melakukan kecurangan terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Lalu bagaimana dengan SPBU lainnya di Wilayah Jepara yang diduga kuat bekerja sama dengan para pelaku pengangsu BBM subsidi dalam jumlah besar. Info yang beredar para pengangsu BBM subsidi di sejumlah SPBU bukan rahasia lagi. Ada 13 SPBU di Wilayah Jepara yang perlu di tindak lanjuti terkait dugaan kecurangan penyaluran BBM subsidi, diantaranya, SPBU Welahan, SPBU Mayong, SPBU Sengon, SPBU Pulodarat, SPBU Ngabul, SPBU Walisongo, SPBU Krapyak, SPBU Karangrandu, SPBU Bulu, SPBU Mulyosari, SPBU Mlonggo, SPBU Bangsri, dan SPBU Kelingkelet.

BACA JUGA :   Gerebek Penimbun BBM Subsidi di Pangkalan Truk B 12 Genuk Sari, Polisi Sita 44,2 KL Solar

Menyikapi hal itu, Ketum LSM RPK RI (Rakyat Pemberantas Korupsi Republik Indonesia) Susila H Prasetyo, dengan tegas mengatakan adanya penangkapan langsung pengangsu BBM Solar subsidi yang termasuk kategori pencurian. Menurutnya kemungkinan besar BBM subsidi tersebut akan dijual kembali sebagai BBM Industri non subsidi.

Kasus tersebut akan kami kawal, untuk lanjut proses hukum yang seadil-adilnya,” tegas Susila. Minggu (1/10/2023).

Tidak hanya itu, DPP RPK RI juga meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk menindak tegas SPBU yang bermasalah, seperti yang terjadi di SPBU 44-594-07 Welahan Kabupaten Jepara belum lama ini.

BACA JUGA :   Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Lapas Baru Maman Herwaman Kalapas Kelas II A Tanjungpinang

Kami ingin pembuktian bahwa hukum tidak tebang pilih, jangan sampai ada dugaan perlakuan istimewa dalam proses hukum tersebut. Kami akan pantau terus proses hukum atas penyalahgunaan BBM subsidi itu,” kata Susila.

Dikatakan Susila, pihaknya sudah melaporkan kepada Pertamina adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di wilayah Jepara, Kudus dan Demak.

“Saat ini, DPP RPK RI menunggu tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata Susila.

Menurutnya, pihaknya menginginkan ada tindakan tegas yang benar-benar mampu menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat penerima subsidi yang saat ini diambil haknya oleh para pemain BBM ilegal, yang kemudian mereka jual dengan harga BBM non subsidi.

BACA JUGA :   Dinahkodai Shanti Umar, Gelar Karya Pelajar Pancasila SMP N 1 Patilanggio Berjalan Sukses

Jadi para pemain BBM ilegal ini mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual dengan harga BBM non subsidi. Keuntungan mereka yang besar itu bukan untuk masyarakat kecil, tapi untuk bos mafia BBM,” tandasnya.

(Sutarso-red)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :