Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

PETI Taluditi Tak Terkendali, Kapolsek Enggan Beri Jawaban

Rekonfunews.com, Pohuwato – Penggunaan alat berat di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kian mendapat sorotan dari berbagai pihak beberapa hari lalu.

Pasalnya, aktivitas pertambangan yang notabenenya adalah merusak lingkungan di Kecamatan Taluditi itu, mengakibatkan di sejumlah Desa di Taluditi di terjang banjir bandang.

Dikonfirmasi soal pertambangan emas tanpa izin, Kapolsek Taluditi, Ipda Syafruddin Adam justru tak memberikan jawaban ihwal Peti tersebut. Sebab kata Syafruddin Adam, terkait jawaban Peti, kewenangan memberikan jawaban tersebut adalah Kapolres Pohuwato.

“Maaf ini pak, saya memberikan keterangan bukan dimuat, karena saya tidak ada kewenangan dari Kapolres untuk kasih berita. Karena itu kewenangan Kapolres,” ungkap Syafruddin dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA :  Diparkir Depan Studio, Motor Milik Wartawati TVRI Pohuwato Hilang di Curi

Meski begitu, beber Syafruddin, dirinya menjabat sebagai Kapolsek Taluditi tersebut masih tergolong baru. Akan tetapi, ditegaskan Dia, kaitan pertambangan emas ilegal sudah dilarang oleh Kapolres Pohuwato itu sendiri.

5297341988

“Memang saya baru juga disini pak, tapi sebelum saya masuk disini sudah ada perintah Kapolres itu, tidak ada aktivitas di tambang itu. Dan memang saat lebaran sudah turun alat,” terangnya.

Namun sayang, saat ditanyai apakah masih ada aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Taluditi, dengan lugas Kapolsek Taluditi memberikan arahan kepada awak media untuk melakukan konfirmasi ke Kapolres Pohuwato.

BACA JUGA :  Motornya Hilang Setelah di Amankan Polisi, Rahmad Tagih Janji Ganti Rugi

“Kalau itu, silahkan bapak ke Kapolres saja pak. Yang jelas kami telah Imbau, sebelum lebaran itu kami sudah turun dan kami laporkan,” tutupnya.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca