Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Berbuat Bejat ke Ponakannya, Paman Dilaporkan ke Polisi

Akibat Berbuat Bejat ke Ponakannya, Paman Dilaporkan ke Polisi

RekonfuNews.com, Mamuju – Bunga ( nama samaran ) umur 15 tahun bersama keluarganya mendatangi posko pengaduan BMPI di jalan Kumala 1 makassar untuk meminta bantuan hukum..

Setelah Bunga menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya dia di dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh Pamannya sendiri pada tahun 2019 dan 2020,Ketum BMPI dan Ketua DPD Sulsel memanggil team advokasi dari PERADMI dan PBH BAIM HAM RI untuk membantu mengawal melaporkan kejadian tersebut di Kepolisian Polda Sulbar yang dimana TKPnya di kebun kelapa sawit Desa Motu Kecamatan Baras, Kabupaten Pasang Kayu, Provinsi Sulbar.

BACA JUGA :   Polres Blora Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Tak butuh waktu lama, Ketua Umum BMPI Ulhu Hasyim dan Ketua BMPI DPD Sulsel Mustaman bersama Team PBH ( Pusat Bantuan Hukum ) Baim Ham RI yaitu, Arni Yonathan SH beserta rekan Muhammad Bin Kasan,,SH, HENDRA Abdul Hidayat,,SH,dan Yusuf Jufri,SH l,langsun berangkat ke Sulbar Polda Sulbar bersama korban dan keluarga korban guna melaporkan perbuatan bejat pamannya sendiri juga banyaj bukti – bukti seperti poto bugil dan vidieo yang akan di serahkan kepada pihak kepolisian Polda Sulbar.

BACA JUGA :   Polsek Tanjung Duren Bersama Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba

Setiba dikantor kepolisian Polda Sulbar mereka langsun melapor dan laporan di tanggapi oleh pihak SPKT juga Reskrim dan pihak kepolisian sangat merespon atas pelaporannya.

Ketum BMPI Ulhu Hasyim bersama Team Advokasi PBH Baim Ham Ri sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polda Sulbar yang dimana mengutaman pelayanan prima sesuai arahan Kapolri sebagai Polisi Presisi.

BACA JUGA :   Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian di Pondok Pesantren
5297341988

Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melibatkan Komnas Perlindugan Anak Indonesia ,tutupnya ( Wahyu )

Bagikan Artikel :