REKONFUNEWS.COM, PEKANBARU – Aktivitas galian C atau pengerukan tanah yang diduga ilegal terus beroperasi secara bebas di wilayah Budi Luhur, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Keberadaan tambang ilegal ini menghambat mobilitas warga dan berdampak negatif terhadap masyarakat yang bermukim serta berjualan di sepanjang jalan sekitar lokasi.
Dari pantauan tim media pada Sabtu (15/02/2025), puluhan truk pengangkut tanah tampak keluar masuk dari lokasi pengerukan dalam waktu singkat. Truk-truk ini bahkan melintasi kantor Camat Tenayan Raya serta melewati Polsek Tenayan Raya tanpa ada tindakan penertiban dari aparat setempat.
Salah seorang pemuda yang menjaga lokasi tambang, yang diketahui bernama Arya, mengklaim bahwa galian C ilegal tersebut adalah miliknya. “Quary saya baru buka sekitar dua bulan ini, sejak Januari,” ujarnya ketika ditanya oleh awak media.
Padahal, aktivitas galian C ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, kenyataannya tambang ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal hukum.
Dampak Galian C Ilegal
Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Kerusakan Lingkungan – Penggalian tanpa izin dapat menyebabkan erosi, tanah longsor, dan hilangnya kesuburan tanah.
- Gangguan Infrastruktur – Jalanan di sekitar lokasi mengalami kerusakan akibat aktivitas truk yang melintas secara terus-menerus.
- Ancaman bagi Warga – Debu dari aktivitas tambang menyebabkan polusi udara yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.
- Hilangnya Pendapatan Negara – Karena tidak memiliki izin resmi, aktivitas ini merugikan negara dari potensi pajak dan retribusi.
- Potensi Konflik Sosial – Ketidakpuasan warga terhadap aktivitas ilegal ini bisa memicu konflik dengan pelaku tambang.
Harapan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau, segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Selain merugikan masyarakat sekitar, keberadaan tambang tanpa izin ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.
Penegakan hukum yang tegas, pengawasan dari pemerintah daerah, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan menjadi langkah penting untuk menghentikan maraknya galian C ilegal di Pekanbaru. [TIM]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.