REKONFUNEWS.COM, TANJUNG TABALONG – Merasa dirugikan, Lia, seorang warga Pugaan, Tabalong, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polres Tabalong. Kasus ini bermula dari hutang piutang mantan suaminya kepada seseorang bernama Yanur. Alih-alih hanya menagih utang, Yanur bersama lima rekannya justru mengambil motor Lia sebagai jaminan. Kini, motor tersebut tidak diketahui keberadaannya dan Lia pun mencari keadilan.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Februari 2025, ketika Yanur bersama tiga pria dan dua wanita mendatangi rumah anak Lia di rumah dinas SMK Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kelua, Kabupaten Tabalong. Mereka datang sekitar pukul 02.00 WITA dengan tujuan menagih utang mantan suami Lia, Ego. Meski Lia telah menjelaskan bahwa dirinya sudah bercerai dengan Ego, Yanur tetap bersikeras meminta jaminan.
Akhirnya, sepeda motor Scoopy berwarna biru putih dengan nomor polisi DA 6827 UAB milik Lia diambil oleh Yanur secara paksa. Karena situasi memanas dan warga sekitar mulai berdatangan, Lia merasa terpaksa menyetujui penyerahan motor tersebut sebagai jaminan selama satu minggu.
“Jika lebih dari seminggu, Yanur berjanji motor akan dititipkan di Polres Tanjung agar mantan suami saya datang menemui mereka,” ujar Lia.
Motor Hilang, Lia Lapor Polisi
Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Lia mencoba mencari tahu keberadaan motornya melalui seorang wartawan. Namun, setelah diselidiki, motor tersebut tidak ditemukan di Polres Tanjung sesuai perjanjian. Merasa dirugikan, Lia akhirnya melapor ke Polres Tanjung pada 6 Maret 2025. Laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Tidak tinggal diam, keesokan harinya, Lia kembali mendatangi Polres Tanjung untuk meminta kejelasan. Pihak kepolisian kemudian meminta Lia memastikan sendiri keberadaan motornya dengan menemui Yanur.
Motor Sudah Digadaikan
Didampingi beberapa awak media, Lia akhirnya mendatangi rumah Yanur di Desa Santun RT 05 No. 76, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Setibanya di lokasi, istri dan adik ipar Yanur mengungkapkan bahwa motor tersebut sudah digadaikan seharga Rp 4 juta.
Dalam perjalanan pulang, Lia secara tak sengaja melihat motornya yang telah dimodifikasi dengan plat nomor berbeda. Setelah dihentikan, pengendara motor tersebut mengakui bahwa kendaraan itu berasal dari Yanur dan diberikan kepada anaknya dalam sistem gadai.
Atas kejadian ini, Lia kembali membuat laporan di Polres Tabalong dengan nomor laporan LI: STPL/78/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES TABALONG/POLDA KALSEL, dengan tuntutan dugaan tindak penggelapan.
Tuntutan Keadilan dan Kerugian
Lia mengaku mengalami kerugian material dan non-material hingga Rp 18 juta akibat kejadian ini. Selain kehilangan motornya, ia merasa tertekan secara mental karena mendapat intimidasi dan malu di lingkungan sekitar.
“Atas kejadian ini, saya merasa trauma dan takut. Padahal saya tidak bersalah dan tidak tahu-menahu soal hutang mantan suami saya kepada Yanur,” kata Lia.
Lia berharap Polres Tabalong dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan. Ia juga meminta agar kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menghadapi permasalahan hutang-piutang yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum.
“Semoga Polres Tabalong bisa segera menuntaskan kasus ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” harap Lia. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.