REKONFUNEWS. COM, JAKARTA || 13 Oktober 2024 – Kejahatan narkotika di Indonesia menjadi isu yang semakin mendesak, dengan perdagangan narkotika yang terus meningkat dan memengaruhi masyarakat secara luas. Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, menegaskan bahwa penting untuk membedakan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar narkotika dan pendekatan rehabilitasi yang lebih manusiawi untuk pengguna narkotika.
Perdagangan Narkotika sebagai Ancaman Serius
Menurut Dr. Anang, perdagangan narkotika merupakan kejahatan serius yang memerlukan tindakan hukum yang ketat. Para pelaku dalam jaringan perdagangan—mulai dari penyedia hingga pengedar—membawa dampak negatif yang besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Kejahatan ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak komunitas dan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, pelaku kejahatan narkotika yang terlibat dalam perdagangan dapat dikenakan hukuman penjara yang berat. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pendekatan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkotika
Namun, Dr. Anang menekankan bahwa pengguna narkotika untuk konsumsi pribadi harus diperlakukan berbeda. Dalam pandangannya, mereka sering kali adalah korban dari ketergantungan yang memerlukan perawatan, bukan hukuman penjara. Pasal 127 UU Narkotika menyebutkan bahwa pengguna narkotika yang terbukti sebagai pecandu harus menjalani rehabilitasi, dengan mempertimbangkan riwayat penggunaan dan kondisi ketergantungan mereka.
“Rehabilitasi adalah langkah yang lebih manusiawi dan efektif untuk membantu pengguna pulih dan kembali ke masyarakat. Dengan pendekatan ini, kita memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup mereka,” kata Dr. Anang.
Contoh Kasus Selebriti dan Sistem Hukum yang Perlu Diperbaiki
Beberapa kasus selebriti Indonesia, seperti Ammar Zoni dan Rio Reifan, menunjukkan betapa pentingnya membedakan antara pengedar dan pengguna narkotika. Mereka yang terjerat dalam hukum sering kali dipenjara meskipun memiliki narkotika untuk konsumsi pribadi. Menurut Dr. Anang, pendekatan rehabilitasi seharusnya menjadi pilihan utama bagi mereka yang terjebak dalam ketergantungan.
M. Ridho, Sekjend Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), juga menekankan pentingnya kesadaran dalam penegakan hukum. “Kita perlu lebih peka dalam membedakan antara pengedar dan pengguna. Pendekatan rehabilitasi harus menjadi prioritas dalam penanganan kasus pengguna narkotika,” ujarnya.
Mengedukasi Masyarakat tentang Kejahatan Narkotika
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pengedar narkotika dan pengguna untuk konsumsi pribadi. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar dan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna, Indonesia dapat lebih efektif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Edukasi publik yang tepat diharapkan dapat mengurangi stigma terhadap pengguna narkotika dan mendukung upaya rehabilitasi sebagai solusi yang lebih manusiawi.
“Untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan bahaya narkotika, kita perlu mendidik masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi dan membangun sistem hukum yang lebih adil,” tutup Dr. Anang.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












