REKONFUNEWS.COM, KETAPANG – Warga dari tiga desa, yaitu Desa Penjawaan, Desa Sandai, dan Desa Mensubang, menuntut Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mencabut izin operasional PT SMS dan PT Mukti Plantation. Mereka menuding kedua perusahaan tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran hukum, termasuk merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat setempat, yang semakin memicu kemarahan warga.
Konflik antara masyarakat dan kedua perusahaan perkebunan ini memanas setelah warga menuduh PT SMS dan PT Mukti Plantation melakukan intimidasi terhadap korban kecelakaan kerja serta penyerobotan lahan yang dimiliki oleh penduduk setempat. Laporan menyebutkan bahwa kedua perusahaan, bersama dengan pejabat desa dan oknum anggota kepolisian, mendatangi rumah korban kecelakaan untuk menekan mereka agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.
“Kami diancam untuk mencabut surat kuasa yang kami berikan kepada ketua koperasi, agar kasus kecelakaan kerja tidak dilanjutkan ke pengadilan. Mereka mengatakan bahwa proses hukum akan sangat rumit dan mahal,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, warga juga menuduh PT SMS dan PT Mukti Plantation melakukan perampasan lahan tanpa adanya sosialisasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Penyerobotan lahan ini dinilai meresahkan dan merampas hak-hak 2.279 warga setempat.
“Kami merasa terintimidasi oleh PT SMS dan PT Mukti Plantation. Lahan kami dirampas tanpa sosialisasi atau izin yang jelas,” kata seorang perwakilan warga.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memberikan tiga kali teguran keras kepada kedua perusahaan tersebut, warga merasa tindakan tersebut tidak cukup. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasional PT SMS dan PT Mukti Plantation.
“Jika pemerintah tidak segera bertindak, kami akan mengambil tindakan sendiri untuk mengusir perusahaan-perusahaan ini dari wilayah kami,” tegas seorang juru bicara warga.
Warga juga mencurigai adanya pelanggaran dalam proses perizinan perumahan dan perkantoran PT SMS dan PT Mukti Plantation, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Dirjen Perkebunan, serta Gubernur Kalimantan Barat. Masyarakat tiga desa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut penegakan hukum yang adil.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memperjuangkan hak-hak kami hingga pengadilan,” pungkas perwakilan warga. (Red)
Sumber:
Sandi Ketua Koprasi dan Wawancara dengan perwakilan masyarakat Desa Penjawaan.Dokumen kesepakatan masyarakat tiga desa terkait penolakan PT SMS dan PT Mukti Plantation.
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.