Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

APH Bungkam! Galian C Ilegal di Garuda Sakti Km11 Kian Tak Terkendali

APH Diduga Tutup Mata, Tambang Ilegal Makin Bebas di Kampar

Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C ilegal semakin merajalela di Garuda Sakti Km11, Kabupaten Kampar
Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C ilegal semakin merajalela di Garuda Sakti Km11, Kabupaten Kampar

REKONFUNEWS.COM, PEKANBARU – Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan galian C ilegal semakin merajalela di Garuda Sakti Km11, Kabupaten Kampar. Mirisnya, aparat penegak hukum (APH) setempat diduga bungkam dan tutup mata terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum serta merugikan negara dari potensi pajak miliaran rupiah.

Tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi tambang ilegal pada Sabtu (15/02/2025). Mereka menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang berlangsung terang-terangan tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang.

Diduga, tambang galian C ilegal ini dikelola oleh seseorang bernama Uul, yang mengaku sebagai orang kepercayaan bos quarry tersebut. Uul mengungkapkan bahwa galian C ilegal ini milik bosnya, sementara dirinya hanya bertugas mengawasi operasional tambang.

BACA JUGA :  “Terkait Kasus Korupsi BUMDES Berjo” Ketua Umum LAPAAN RI Jateng Berharap Hakim Beri Vonis Lebih Tinggi atau Minimal Seperti Tuntutan Jaksa

Pelanggaran Hukum yang Dibiarkan

Masyarakat mempertanyakan sikap aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Kampar dan Polda Riau, yang diduga tidak mengambil tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal ini. Padahal, aktivitas galian C ilegal tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

5297341988

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 161 juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi yang sama.

Namun, penerapan hukum di lapangan sering kali tidak konsisten. Diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang bermain di balik layar, sehingga operasi tambang ilegal ini tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

BACA JUGA :  Kejari Sukoharjo Segera Tingkatkan  Kasus Korupsi PD. Percada dari Penyelidikan ke Penyidikan

Negara Rugi, Lingkungan Rusak…

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca