REKONFUNEWS.COM, KEPULAUAN RIAU — Kasus dugaan pencurian pasir laut di wilayah strategis Pulau Nipah, Kepulauan Riau, berubah menjadi skandal nasional yang memicu amarah publik. Dua kapal asing berbendera Malaysia, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, yang ditangkap oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 10 Oktober 2024, justru dilepaskan tanpa sanksi tegas.
Langkah ini dianggap sebagai pengabaian terhadap hukum laut dan kedaulatan negara, terlebih setelah muncul data bahwa aktivitas ilegal kedua kapal menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 miliar. Sayangnya, bukannya proses hukum berlanjut, kedua kapal dilepaskan diam-diam dengan alasan “tidak terbukti melakukan pelanggaran serius”.
Aktivitas Ilegal Diabaikan, Keadilan Ditinggalkan
Penangkapan kedua kapal sempat mendapat sorotan nasional karena diduga melakukan pengerukan pasir tanpa izin resmi dan mematikan sistem AIS (Automatic Identification System) — indikasi umum praktik kejahatan laut. Namun dalam keterangan resminya, KKP menyebutkan bahwa hasil penyelidikan dari berbagai ahli tidak menemukan pelanggaran fatal.
Keputusan ini menuai kecurigaan luas. Mengapa kapal yang jelas-jelas mencuri sumber daya dilepaskan begitu saja? Siapa yang mengambil keputusan? Apa motivasinya? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung tanpa jawaban.
Nelayan dan Aktivis Menyebut Ini Pengkhianatan
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












