REKONFUNEWS.COM, KAMPAR – Aktivitas galian C ilegal di Kilometer 11, Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau, semakin merajalela tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Polres Kampar dan Polsek Tapung yang sebelumnya dikonfirmasi terkait masalah ini, masih belum memberikan tanggapan atau tindakan nyata, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keuntungan tertentu bagi pihak tertentu. [Sabtu. 22/02/2025]
Sebelumnya, tim media telah menerbitkan pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga dijaga oleh seseorang bernama Uul. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atau upaya penertiban dari Polsek Tapung maupun Polres Kampar. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Melanggar Undang-Undang, Tapi Tak Tersentuh Hukum
Aktivitas galian C ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.
Desakan Kepada Kapolda Riau
Dengan diterbitkannya pemberitaan ini, masyarakat berharap Kapolda Riau segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Garuda Sakti. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka dikhawatirkan akan semakin banyak praktik serupa yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Diperlukan komitmen kuat dari aparat untuk menindak segala bentuk pertambangan ilegal demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Akankah Kapolda Riau bersikap tegas atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung?. [TIM]
#GalianCIlegal #KapoldaRiau #PolresKampar #TambangIlegal #LingkunganHidup
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















