REKONFUNEWS.COM, KAMPAR – SPBU 14.284.684 di Ganting, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, kedapatan secara terang-terangan melayani mafia BBM subsidi. Kejadian ini terungkap saat tim media yang tengah mengantri di SPBU tersebut menyaksikan langsung aksi kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU.
Salah satu anggota pompa terlihat mengisi solar subsidi ke mobil Kijang abu-abu yang membawa jerigen dalam jumlah banyak. Selain itu, terdapat pula kendaraan jenis cold diesel dengan tangki modifikasi, diduga digunakan untuk menampung lebih banyak BBM subsidi.
Saat menyadari keberadaan wartawan, operator pompa solar subsidi tampak panik dan langsung menyuruh pengemudi mobil Kijang tersebut untuk pergi. “Ongah, ongah, pai lah dulu ongah,” ujarnya, meminta supir segera meninggalkan SPBU. Aksi mencurigakan itu semakin diperjelas ketika supir mobil tersebut pergi tanpa membayar BBM yang telah diisi.
Tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak SPBU, namun sosok yang disebut sebagai pengelola, Pak Reben, tidak ditemukan di kantornya. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia justru memberikan tanggapan yang seolah menantang.
“Kalau benar SPBU saya bermain, tunjuk mana orangnya, siapa saja, biar saya pecat!” ujar Pak Reben melalui pesan WhatsApp. Namun, sebelum tim media sempat memberikan respons lebih lanjut, panggilan WhatsApp tiba-tiba diputus olehnya.
Tak lama berselang, Pak Reben terlihat menghubungi petugas keamanan SPBU. Kepanikan pun melanda SPBU tersebut, di mana security dan operator pompa tampak sibuk mencari keberadaan tim media yang sedang menggali informasi lebih lanjut.
Fenomena ini semakin memperjelas dugaan bahwa SPBU 14.284.684 menjadi tempat penyaluran BBM subsidi kepada para mafia BBM dan pelangsir tanpa mematuhi regulasi. Masyarakat pun mulai mempertanyakan, apakah ada pihak tertentu yang membekingi praktik ilegal ini?
Pelanggaran dan Sanksi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk dalam tindak pidana. Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
SPBU yang terbukti melayani mafia BBM juga berisiko dicabut izinnya sesuai ketentuan yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Pertamina. Selain itu, operator dan pihak pengelola yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kampar segera mengambil tindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Selain itu, pengawasan terhadap SPBU lain juga harus diperketat agar tidak terjadi praktik serupa yang jelas merugikan negara dan masyarakat luas. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.