Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Pendekatan Restoratif dan Kolaborasi Jadi Strategi Kejaksaan Pulihkan Kerugian Negara

Restoratif justice serta pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi.

REKONFUNEWS.COM, JAKARTA  ||  Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pendekatan restoratif dan kolaborasi akan menjadi strategi utama Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat.

Jaksa Agung menekankan pentingnya pendekatan restoratif, di mana penyelesaian perkara tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami oleh negara. “Setiap keputusan yang kita ambil harus mempertimbangkan keadilan dan dampak sosial bagi masyarakat,” jelasnya. Pendekatan ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke kondisi semula dan memastikan bahwa masyarakat yang terdampak mendapatkan kompensasi yang layak.

BACA JUGA :  Bawaslu Pohuwato Awasi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024

Selain pendekatan restoratif, Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam proses pemulihan kerugian negara. “Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta, sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang hilang,” ujarnya. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan akan tercipta sinergi yang efektif dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang telah menunjukkan kinerja baik selama lima tahun terakhir. “Mempertahankan capaian yang telah diraih lebih sulit daripada meraihnya. Diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja,” tegasnya.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Roadmap 2025-2029. Roadmap ini tidak hanya akan menjadi panduan bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga merupakan komitmen untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang menekankan supremasi hukum yang berkeadilan.

BACA JUGA :  Hamdi Alamri : Pasangan SIAP Representasi Putra Terbaik Pohuwato
5297341988

Sebagai penutup, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan harus terus menjadi lembaga yang diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat. Melalui pendekatan restoratif dan kolaborasi yang solid, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk berperan aktif dalam memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca