Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Polda Aceh

DPR tekankan pentingnya pemahaman aparat dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru

REKONFUNEWS.COM, BANDA ACEH || Tim Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh, Jumat (10/4/2026), dalam rangka memantau tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.

Kunjungan yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh tersebut dipimpin oleh Muhammad Rano Alfath selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Marzuki Ali Basyah, Yudi Triadi, serta Daddy Tabrani bersama jajaran pejabat terkait, perwakilan BUMN, dan organisasi masyarakat sipil.

Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi regulasi baru, guna memastikan sistem penegakan hukum berjalan lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Muhammad Rano Alfath menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan membutuhkan pemahaman yang menyeluruh dari seluruh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Langkah JAM-Pidum Perkuat Restorative Justice, 14 Kasus Dihentikan Proses Hukumnya

โ€œKUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan. Penerapannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Dibutuhkan kehati-hatian, pemahaman yang utuh, serta pendekatan yang lebih humanis,โ€ ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif, khususnya dalam penanganan perkara ringan. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana.

โ€œKita tidak ingin masyarakat kecil harus menjalani hukuman penjara hanya karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan, termasuk melihat niat atau mens rea dari suatu perbuatan,โ€ tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penahanan harus dilakukan secara selektif seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHAP yang baru.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga terus melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan pemanggilan. Hal ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan kualitas kinerja tetap terjaga.

โ€œPengaduan masyarakat yang masuk cukup banyak. Namun, kami melakukan seleksi dan memberikan ruang kepada institusi terkait untuk melakukan perbaikan sebelum dibawa ke forum resmi,โ€ jelasnya.

Komisi III juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung agar setiap laporan ditindaklanjuti di tingkat pusat sebelum dilimpahkan ke daerah. Jika permasalahan belum terselesaikan, akan dilakukan gelar perkara bersama sebelum dibahas di DPR.

BACA JUGA :  Pagu Anggaran BNPP 2025 Mencapai Rp267 Miliar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa rombongan Komisi III DPR RI tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Jumat pagi.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolda Aceh beserta jajaran pejabat utama Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta unsur TNI dan Kejaksaan.

Setelah beristirahat sejenak, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Mapolda Aceh untuk melaksanakan agenda kunjungan kerja spesifik tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP terbaru dapat menjadi tolok ukur dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

( CH-86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca