Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Ketum GBNN Desak Transparansi SPPG, Ingatkan Bahaya Monopoli dalam Program Gizi Nasional

Fahria Alfiano instruksikan pengawasan aktif terhadap dugaan pelanggaran SPPG di bawah BGN demi menjaga integritas Program MBG

REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || 3 April 2026  Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan bahwa pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah potensi praktik monopoli serta pelanggaran aturan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, program SPPG merupakan bagian strategis dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat secara merata. Oleh karena itu, tata kelola yang bersih, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan menjadi syarat utama agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.

Program MBG sendiri merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada penguatan ketahanan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola

Pelaksanaan program ini memiliki landasan hukum yang kuat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, BGN diberikan kewenangan dalam merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, hingga pengawasan terhadap program pemenuhan gizi nasional.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas mengatur pencegahan benturan kepentingan di lingkungan kerja. Seluruh pejabat, pelaksana teknis, hingga mitra kerja diwajibkan menjaga independensi serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

BACA JUGA :  Warga Kendalasem Pertanyakan Hilangnya Bantuan Kerbau, Dugaan Penyelewengan Makin Menguat

Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pengambilan keputusan dalam situasi konflik kepentingan.

Waspada Praktik Monopoli

Dalam aspek pengadaan bahan pangan, SPPG juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Beberapa praktik yang menjadi sorotan antara lain penunjukan pemasok tunggal tanpa mekanisme terbuka, persekongkolan harga, kerja sama tertutup, hingga pembatasan akses bagi pelaku usaha lokal.

“Regulasi ini penting untuk menjaga iklim usaha tetap sehat sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari program dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Fahria.

Peran Strategis Asisten Lapangan

Asisten lapangan (Aslap) memiliki peran vital dalam menjaga kualitas dan transparansi pelaksanaan program di lapangan. Mereka bertanggung jawab melakukan monitoring distribusi, memastikan kualitas bahan pangan, serta menyusun laporan yang objektif dan akurat.

Namun demikian, terdapat larangan tegas bagi Aslap, seperti tidak diperbolehkan menjadi pemasok, menerima komisi, atau mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu. Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan profesionalisme dan integritas aparatur.

Instruksi Pengawasan Aktif

BACA JUGA :  Keppres Baru! Prabowo Resmi Angkat Dewan Pengawas Investasi Nasional

Fahria Alfiano mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPPG di beberapa daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi harus diverifikasi melalui investigasi yang komprehensif.

“Saya menginstruksikan seluruh anggota untuk aktif mengawasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami teruskan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan bentuk kontrol sosial yang penting guna menjaga integritas program strategis negara.

Dorong Pelibatan Ekonomi Lokal

Lebih lanjut, GBNN mendorong agar program SPPG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Petani, pelaku UMKM, serta usaha lokal diharapkan dilibatkan secara adil dalam rantai pasok pangan.

Langkah ini dinilai mampu memperkuat ekonomi daerah sekaligus memastikan distribusi manfaat program berjalan lebih merata.

Transparansi Jadi Kunci

Penguatan pengawasan internal BGN yang didukung partisipasi publik menjadi faktor krusial dalam menjaga kredibilitas program. Transparansi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan terhadap penyimpangan dan konflik kepentingan.

Dengan tata kelola yang terbuka, sistem pengawasan berlapis, serta integritas pelaksana di lapangan, program SPPG diharapkan mampu berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.( Catur 86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca