Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Lapor Oknum Polisi Nakal Kini Mudah! Cukup Lewat WhatsApp, Simak Caranya

Propam Polri menghadirkan layanan pengaduan berbasis WhatsApp, memungkinkan masyarakat melaporkan oknum polisi bermasalah dengan mudah, cepat, dan aman.

Lapor Oknum Polisi Nakal Kini Mudah! Cukup Lewat WhatsApp, Simak Caranya
Lapor Oknum Polisi Nakal Kini Mudah! Cukup Lewat WhatsApp, Simak Caranya

REKONFUNEWS.COM, JAKARTA – Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk melaporkan oknum polisi bermasalah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menyediakan layanan pengaduan berbasis WhatsApp, sehingga laporan bisa dilakukan dari mana saja dengan lebih praktis.

Masyarakat yang ingin melapor cukup menghubungi nomor WhatsApp resmi Propam Polri: 0855-5555-4141. Layanan ini hadir sebagai bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan transparansi serta menjaga integritas institusi kepolisian.

“Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, seperti dikutip Jumat (14/2/2025).

Selain kemudahan akses, Propam Polri juga menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat menyampaikan aduan.

BACA JUGA :  Danantara Diresmikan! Ini Misi Besar Rosan Roeslani untuk Ekonomi Indonesia

Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal via WhatsApp

5297341988

Untuk melaporkan polisi yang diduga bermasalah, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi”.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
  3. Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Propam Polri dan diminta untuk menyimpannya.
  4. Selanjutnya, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi data diri.
  5. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta.
  6. Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
  7. Setelah data diri terverifikasi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
  8. Jelaskan secara lengkap rincian aduan yang ingin disampaikan.
  9. Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
  10. Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
BACA JUGA :  Diduga Lakukan Investasi Bodong, Dirut PT TFORCE INDONESIA JAYA Dilaporkan Para Korban Melalui Dhipa Adista Justicia Lawfirm

Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran dan membantu menjaga profesionalisme Polri. [*]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca