REKONFUNEWS.COM, JAKARTA – Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi untuk melaporkan oknum polisi bermasalah. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menyediakan layanan pengaduan berbasis WhatsApp, sehingga laporan bisa dilakukan dari mana saja dengan lebih praktis.
Masyarakat yang ingin melapor cukup menghubungi nomor WhatsApp resmi Propam Polri: 0855-5555-4141. Layanan ini hadir sebagai bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan transparansi serta menjaga integritas institusi kepolisian.
“Sekarang kamu bisa lapor cukup melalui WhatsApp dengan cepat dan mudah. Simpan nomor ini: 0855-5555-4141 dan ajukan pengaduan kapan saja,” tulis akun X @Divpropam, seperti dikutip Jumat (14/2/2025).
Selain kemudahan akses, Propam Polri juga menjamin kerahasiaan dan keselamatan pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir saat menyampaikan aduan.
Cara Melaporkan Oknum Polisi Nakal via WhatsApp
Untuk melaporkan polisi yang diduga bermasalah, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti “Selamat Pagi”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem.
- Pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Propam Polri dan diminta untuk menyimpannya.
- Selanjutnya, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi data diri.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta.
- Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah data diri terverifikasi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan.
- Jelaskan secara lengkap rincian aduan yang ingin disampaikan.
- Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan.
- Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses penindakan terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran dan membantu menjaga profesionalisme Polri. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.