REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik. Namun, DPR RI menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum, wajar dalam sistem kenegaraan, serta merupakan bentuk nyata kehadiran negara membantu masyarakat di momentum Hari Raya Idul Adha.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan program bantuan hewan kurban Presiden bukan hal baru dalam pemerintahan Indonesia. Menurutnya, setiap kepala negara memang memiliki anggaran sosial kemasyarakatan yang digunakan untuk membantu masyarakat dalam berbagai sektor, termasuk kegiatan keagamaan.
โIni hal yang biasa dalam persoalan kenegaraan. Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat,โ kata Sugiat di Jakarta, Rabu (27/05/2026).
Ia menegaskan, program bantuan kurban Presiden telah berjalan sejak era pemerintahan sebelumnya dan bukan hanya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Sugiat, keberadaan bantuan hewan kurban tersebut justru memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu yang membutuhkan bantuan pangan di momentum Idul Adha.
โBukan hanya kurban. Bantuan Presiden juga banyak untuk pendidikan, kesehatan, sampai fasilitas publik. Jadi jangan melihat ini seolah sesuatu yang baru,โ ujarnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto diketahui menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh sapi berasal dari peternak lokal Indonesia dengan bobot bervariasi mulai dari 800 kilogram hingga mencapai 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan jenis sapi yang disalurkan Presiden terdiri dari berbagai ras unggulan seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Charolais.
Menurut Juri, pengadaan sapi kurban tersebut menggunakan anggaran bantuan kemasyarakatan Presiden melalui APBN dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi distribusi di masing-masing daerah.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk bantuan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan aturan hukum maupun syariat Islam.
Ia menyebut bantuan tersebut merupakan bentuk fungsi sosial negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia.
โNegara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,โ kata Habiburokhman.
Secara hukum, program bantuan masyarakat oleh Presiden memiliki dasar yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efektif, transparan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, skema bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres juga telah diakomodasi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden sah secara syarโi karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Program tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada masyarakat penerima kurban, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi peternak sapi lokal yang menjadi pemasok utama hewan kurban Presiden.
Terkait adanya kritik mengenai keberagaman agama di Indonesia, sejumlah pihak menilai pemerintahan Presiden Prabowo juga tetap memberikan perhatian terhadap umat beragama lainnya melalui berbagai program bantuan sosial, fasilitas keagamaan, dan kebijakan lintas sektor yang menyentuh seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.
( Red : CH86 )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














