Rekonfunews.com, Pohuwato – Saat ini tengah beredar pernyataan dari karyawan perusahaan dan menimbulkan perhatian dari masyarakat Pohuwato.
Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan berbagai respons yang muncul di tengah masyarakat akibat pernyataan tersebut.
Kami memahami perhatian publik yang berkembang dan mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan.
Perusahaan juga perlu menyampaikan bahwa pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi bahaya di area operasional, mengingat tingginya intensitas aktivitas alat berat di lapangan.
Selain itu, perusahaan saat ini juga tengah melakukan pembangunan sedimen trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di area operasional perusahaan.
Perusahaan juga memahami bahwa situasi di lapangan saat ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karena itu, perusahaan terus mengedepankan pendekatan dialogis guna mencapai titik temu dan penyelesaian yang konstruktif bersama seluruh pihak terkait.
Perusahaan ingin menegaskan bahwa program tali asih bagi para penambang hingga saat ini masih tetap terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sepanjang ada di dalam database Satgas.
Perusahaan terus melakukan evaluasi dan koordinasi internal guna memastikan bahwa mekanisme prosesnya berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak terkait.
Perusahaan mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












