REKONFUNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memverifikasi laporan dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Laporan tersebut diajukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) yang menyatakan bukti-bukti sudah lengkap.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyatakan bahwa KPK dapat mengajukan permohonan upaya paksa jika memiliki alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut. Hudi menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak boleh menghalangi langkah tersebut apabila permohonan pemeriksaan diajukan.
“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menandatangani persetujuan pemeriksaan terhadap Jampidsus,” tegas Hudi pada Minggu, 9 Februari 2025.
Ia juga menyarankan agar Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk pemeriksaan jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi perlu direvisi jika dianggap menghambat proses hukum.
“Kalau dianggap itu dapat merintangi proses, ya memang harus diubah. Semua instansi punya aturan, apalagi dalam tindak pidana minimal ada kecukupan alat bukti,” jelas Hudi.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan melalui proses verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika memenuhi syarat, kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyelidikan.
“Bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan, tentunya akan dinaikkan ke penyelidikan. Bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada subjek atau objek perkara terkait kasus tersebut yang masuk ke tingkat penyidikan. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman atas laporan yang diterima.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyatakan pihaknya optimis bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto tidak akan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Ronald mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK.
“Saya sudah berkomunikasi dan bertemu beberapa kali dengan penyidik. Mereka sudah menerima dengan baik. Mereka akan melakukan pendalaman. Dokumen sudah saya serahkan ke KPK. Kalau dari saya (bukti) sudah pasti lengkap,” ungkap Ronald.
KSST, yang merupakan gabungan beberapa organisasi masyarakat, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Indonesia Police Watch (IPW), dan praktisi hukum Deolipa Yumara, menduga adanya praktik korupsi dalam lelang barang rampasan berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Menurut KSST, nilai pasar wajar saham tersebut mencapai Rp12 triliun, namun direndahkan menjadi Rp1,945 triliun. Dugaan ini memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap yang diduga menjadi pemilik manfaat PT IUM.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Desakan kepada KPK untuk segera memproses kasus ini mencerminkan harapan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas dan transparan. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.