Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Impor Gula Tanpa Rekomendasi: Eks Menteri Perdagangan TTL Jadi Tersangka

TTL diduga melanggar prosedur impor gula tanpa rekomendasi Kemenperin, menyebabkan kerugian negara

REKONFUNEWS.COM, JAKARTA  || 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyelidikan mendalam yang menemukan bahwa TTL mengeluarkan izin impor gula tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Latar Belakang Kasus Impor Gula
Kasus ini berawal pada tahun 2015, ketika pemerintah menyimpulkan melalui Rapat Koordinasi antar kementerian bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Dengan keputusan tersebut, seharusnya tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor gula. Namun, meskipun situasi ini diketahui, TTL tetap menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Tindakan ini melanggar ketentuan yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula kristal putih (GKP).

Impor ini dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap regulasi yang ada, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan.

BACA JUGA :  Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembelian Lahan Bank Kalbar

Kerjasama dengan Perusahaan Swasta
Selanjutnya, dalam Januari 2016, TTL kembali mengeluarkan izin impor gula yang kali ini mencakup 300.000 ton, menyerahkan tanggung jawab kepada PT PPI untuk memenuhi kebutuhan gula nasional. Namun, PT PPI justru melakukan kerja sama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP, meskipun seharusnya impor dilakukan secara langsung oleh BUMN.

Delapan perusahaan tersebut menjual gula yang diolah kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13.000 per kilogram. Kejagung mencatat bahwa PT PPI juga mendapatkan fee dari proses ini, yang berpotensi memperparah kerugian negara.

5297341988

Kerugian Negara yang Signifikan
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa akibat praktik ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp400 miliar. Seharusnya, keuntungan yang diperoleh dari pengolahan dan penjualan gula ini menjadi milik negara, namun justru jatuh ke tangan perusahaan swasta.

BACA JUGA :  Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembelian Lahan Bank Kalbar

Penahanan dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menetapkan TTL sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

TTL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Harapan Publik Terhadap Proses Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik, yang berharap agar proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di sektor perdagangan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat negara dan lembaga pemerintah.

Dengan penetapan TTL sebagai tersangka, diharapkan langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan dan memastikan bahwa tindakan korupsi tidak lagi ditoleransi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembelian Lahan Bank Kalbar

( CH86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca