Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Terendus Aktivitas Mafia Solar di Indramayu, Aparat Diminta Buka Suara

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Kecamatan Jatibarang Kembali Jadi Sorotan, Masyarakat Desak Aparat Bertindak Transparan dan Profesional

REKONFUNEWS.COM, INDRAMAYU  || Dugaan aktivitas mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang, kini menjadi sorotan publik setelah tim investigasi media menemukan sejumlah aktivitas yang dinilai mencurigakan.

Temuan tersebut memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Selasa (23/06), terdapat dugaan aktivitas pengumpulan dan penyimpanan solar bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.

Saat melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan solar subsidi tersebut, awak media mengaku melihat aktivitas kendaraan keluar masuk area gudang. Sebuah mobil berwarna hitam jenis Xenia terlihat keluar dari lokasi, sementara sebuah kendaraan boks terlihat berada di dalam area yang sama.

Kecurigaan semakin menguat ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi. Namun upaya tersebut mendapat hambatan setelah salah seorang penjaga gudang melarang tim media memasuki area tersebut.

“Kami datang untuk melakukan konfirmasi dan menjalankan tugas jurnalistik. Namun saat mencoba masuk, kami dihalangi oleh penjaga gudang yang melarang kami memasuki area tersebut,” ujar salah satu anggota tim investigasi media.

Merasa perlu adanya tindak lanjut dari aparat berwenang, tim investigasi bersama pimpinan redaksi kemudian melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada Polres Indramayu.

BACA JUGA :  Wartawan Disandera 4 Jam Saat Investigasi Tambang Ilegal, GWI Desak Usut Tuntas

Sekitar dua jam setelah laporan diterima, tim investigasi bersama empat anggota kepolisian dari Polres Indramayu mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.

Namun setibanya di lokasi, petugas mendapati pintu gerbang gudang dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci menggunakan gembok. Situasi tersebut membuat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Menurut keterangan tim investigasi yang berada di lokasi, tidak ditemukan tindakan lanjutan berupa pembukaan paksa ataupun pemeriksaan menyeluruh terhadap area gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi tersebut.

“Kami berharap aparat dapat bertindak lebih tegas dan profesional. Tujuan kami bukan menuduh, tetapi meminta agar dugaan ini dibuktikan secara hukum sehingga masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” kata perwakilan tim investigasi.

Dugaan praktik mafia solar bukan persoalan sepele. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta mengganggu pasokan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi pemerintah.

Solar bersubsidi selama ini diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, pelaku usaha mikro, transportasi tertentu, serta sektor produktif yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Apabila distribusi BBM subsidi disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara dari sisi anggaran, tetapi juga oleh masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan akses bahan bakar sesuai kebutuhannya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim investigasi media, aktivitas kendaraan yang diduga keluar masuk lokasi tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi atau tidak.

BACA JUGA :  Terungkap! 10 Truk Tangki dan Plat Palsu di Gudang BBM Ilegal Sruweng

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat, untuk memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil investigasi media.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan investigasi mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi yang dimaksud.

“Kami meminta aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas tim investigasi media.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan turunannya.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Selain menindak pelaku di lapangan, masyarakat juga berharap aparat mampu mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi apabila dugaan tersebut nantinya terbukti benar.

Transparansi dalam penanganan kasus menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Bulak, Kecamatan Jatibarang. Sementara pihak yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi tersebut juga belum memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :  Sopir Truk Diduga Terlibat Mafia Solar Intimidasi Wartawan di Demak, Semarang

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

( Red / Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca