Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

LSM LAPAAN RI Bongkar Modus Korupsi PD Percada, Berawal dari Kalender Sekolah!

Kasus korupsi PD Percada Sukoharjo bermula dari laporan LAPAAN RI tentang penjualan kalender sekolah yang berkembang menjadi skandal Rp 10,6 miliar.

Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah
Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah

REKONFUNEWS.COM, SUKOHARJO || Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Percada Sukoharjo, Maryono (M), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar lebih.

Status baru eks Dirut Percada itu diketahui dari Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Ramhadi, saat dikonfirmasi. Ia memastikan bahwa Kejari Sukoharjo sudah menetapkan M sebagai tersangka.

“Betul, penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan status tersangka pada eks Dirut Percada, saudara M,” kata Aji melalui pesan singkat, Rabu (5/3/2025).

Dijelaskan, penetapan M sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Fokus penyelidikan selama enam bulan terakhir melibatkan lima ahli hingga ditemukan besaran nilai kerugian negara.

Hingga saat ini, Kejari Sukoharjo belum melakukan upaya penahanan terhadap M. Beberapa waktu lalu, saat penyidik melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan, M mangkir dengan alasan sakit.

BACA JUGA :  Galian C di Singkawang: Siapa yang Berani Menindak ?
5297341988

“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Tentunya dengan melibatkan tim dokter,” imbuhnya.

LAPAAN RI selaku lembaga yang melaporkan kasus tersebut, melalui Dr. BRM. Kusumo Putro SH., MH yang juga merupakan ketua, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.

“Kami yakin bahwa setiap tindak pidana korupsi itu jarang dilakukan oleh satu orang pelaku. Perkiraan kami dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang,” kata Kusumo saat dihubungi terpisah.

Untuk memburu siapa tersangka berikutnya dalam kasus itu, Kusumo meminta agar penyidik Kejari Sukoharjo menelusuri aliran dana hasil dari temuan nilai kerugian sebesar Rp 10,6 miliar tersebut.

“Kami menduga, uang sebesar Rp 10,6 miliar itu tidak mungkin hanya dinikmati Dirut Percada saja. Pasti ada pihak-pihak lain yang ikut menerima aliran dari dana itu selama kurun waktu lima tahun saudara M menjabat Dirut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aroma Korupsi Pengadaan Lahan TPA Wedung Mulai Terkuak.

Kusumo juga mendorong agar dalam kasus Percada ini, Kejari Sukoharjo menjerat tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi agar pelaku mendapat hukuman maksimal. Hal itu dimaksudkan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan bagi pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

“Dalam kasus ini, kami sebenarnya juga menyayangkan kinerja Dewas (Dewan Pengawas) yang lemah dalam melakukan pengawasan selama kurun waktu saudara M menjabat Dirut. Ini kan BUMD, mestinya sejak awal Dewas sudah bisa mengantisipasi. Lalu selama lima tahun itu kemana saja mereka,” tandasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo…

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca