Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Dugaan Praktik BBM Ilegal di Toroh Libatkan Anak di Bawah Umur

Aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU wilayah Toroh–Ngemplak diduga terorganisir, publik desak aparat ungkap jaringan dan lindungi anak

REKONFUNEWS.COM, GROBOGAN || 17 Maret 2026 Dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Aktivitas ini menjadi perhatian serius masyarakat setelah muncul indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam operasional distribusi BBM tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas mencurigakan terlihat di sekitar salah satu SPBU di jalur Toroh–Ngemplak. Sekitar 50 meter dari lokasi, terdapat sebuah gang sempit yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan sementara BBM ilegal.

Di lokasi tersebut, sejumlah sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi tampak keluar masuk secara intensif. Kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU dan kemudian disalurkan ke lokasi penampungan dalam jumlah besar.

Yang menjadi sorotan utama adalah dugaan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas tersebut. Beberapa pengendara motor yang melakukan pengisian BBM diduga masih berusia di bawah umur dan berperan sebagai kurir yang mengangkut Pertalite dari SPBU menuju lokasi penampungan.

BACA JUGA :  Investigasi: SPBU 14.282.683 Diduga Ladeni Pelangsir Solar Subsidi, APH Tutup Mata?

“Yang terlihat di lapangan, sebagian masih anak-anak. Mereka bolak-balik isi bensin dan masuk ke gang itu,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai praktik ini berlangsung secara terbuka dan berulang kali setiap hari, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait. Aktivitas pengisian BBM dengan kendaraan bertangki modifikasi yang dilakukan secara mencolok menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM subsidi.

Jika terbukti, praktik ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Selain itu, keterlibatan anak dalam aktivitas ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mempekerjakan anak dalam kegiatan berbahaya atau melanggar hukum merupakan bentuk eksploitasi ekonomi anak yang dapat dikenai ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu di wilayah sekitar. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto Lantik Hakim Konstitusi, Pimpinan Ombudsman, dan Dubes RI di Istana Negara

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Grobogan untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Penindakan tegas dinilai penting untuk menghentikan praktik ilegal tersebut sekaligus mengungkap jaringan yang diduga terlibat.

Selain itu, warga juga meminta penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal serta peningkatan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Perlindungan terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam praktik ini menjadi perhatian utama. Publik berharap pemerintah dan aparat terkait dapat segera mengambil langkah nyata guna melindungi hak anak serta mencegah terjadinya eksploitasi di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik BBM ilegal tersebut.

( Sutarso )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca