JAKARTA, REKONFUNEWS.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum mereka dari saksi menjadi tersangka.
Tiga mantan pejabat yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sonny Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Diduga Kendalikan Yayasan Mitra MBG
Dalam penjelasannya, Kejagung mengungkap dugaan modus yang digunakan para tersangka. Penyidik menemukan adanya penunjukan yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang menjadi mitra tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Selain dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra, penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Kejaksaan Agung menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor.
Kantor BGN Digeledah
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, tim penyidik Jampidsus terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jefri.
Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik tengah memburu berbagai bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan pola dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan BGN.
Sehari Setelah Dicopot Presiden
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya sebagai bagian dari evaluasi dan penyegaran organisasi. Posisi tersebut kemudian diisi oleh pimpinan baru guna memastikan keberlanjutan program-program strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Keputusan pergantian pimpinan yang berdekatan dengan langkah hukum Kejagung memicu sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai pengusutan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas program prioritas nasional.
Program Strategis yang Kini Disorot
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat sasaran. Karena melibatkan anggaran besar dan jaringan pelaksana yang luas, program ini sejak awal mendapat perhatian publik.
Munculnya dugaan korupsi dalam tata kelola MBG menimbulkan kekhawatiran bahwa tujuan mulia program tersebut dapat terganggu oleh praktik penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana, hubungan para tersangka dengan yayasan mitra, serta proses pengadaan yang diduga melanggar hukum.
Sementara itu, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026, mengingat keterkaitannya dengan program nasional yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia. (CH86)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












