REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, ukuran keberhasilan institusi bukanlah banyaknya aparat desa yang diproses secara pidana.
“Saya tidak bangga jika kepala desa dijadikan tersangka tanpa dasar kuat,” tegas Burhanuddin dalam forum ABPEDNAS yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta.
Dalam arahannya, Burhanuddin menekankan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap kepala desa, terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Ia menyebut banyak kepala desa berasal dari latar belakang non-birokrasi dan belum memiliki pengalaman administrasi pemerintahan yang memadai.
“Mereka sebelumnya tidak pernah mengelola dana besar, lalu harus bertanggung jawab atas anggaran miliaran rupiah. Ini tentu membutuhkan pendampingan, bukan semata-mata penindakan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan administratif tidak boleh langsung berujung pada proses pidana. Jaksa di daerah diminta lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan aparat desa dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan desa tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada kepala desa.
“Kepala dinas terkait juga harus bertanggung jawab jika terjadi kekeliruan dalam pengelolaan administrasi desa,” katanya.
Instruksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kepala kejaksaan negeri di Indonesia agar tidak terjadi praktik kriminalisasi terhadap kepala desa yang hanya melakukan kesalahan administratif. Burhanuddin bahkan menegaskan siap meminta pertanggungjawaban aparat yang melanggar arahan tersebut.
Meski demikian, ia memastikan penegakan hukum tetap berjalan tegas terhadap pelanggaran yang bersifat substansial, terutama jika terdapat penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan proses hukum dilakukan,” tegasnya.
Pernyataan Jaksa Agung ini mencerminkan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis dan proporsional. Kejaksaan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penindakan dan pembinaan, demi mendukung stabilitas serta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di seluruh Indonesia.
( CH 86 )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












