Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

ASN Dinkers Ogan Ilir Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp11,4 Miliar

Kejati Sumsel menetapkan seorang pejabat ASN Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank pemerintah di wilayah Semendo periode 2022–2024.

REKONFUNEWS.COM, OGAN ILIR SUMSEL || Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dalam perkembangan terbaru, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka berinisial SF diketahui merupakan pejabat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. SF menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status SF dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Warga Kendalasem Pertanyakan Hilangnya Bantuan Kerbau, Dugaan Penyelewengan Makin Menguat

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka SF diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah,” ungkap sumber penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, SF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial AW dan SP. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada saat penetapan tersangka dilakukan.

Penyidik menyebut, hingga saat ini sebanyak 68 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp11.456.759.592.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan dana kas bank pemerintah di wilayah Semendo selama periode 2022 hingga 2024.

BACA JUGA :  Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembelian Lahan Bank Kalbar

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas pihak Kejati Sumsel.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintahan serta dugaan penyalahgunaan program pembiayaan usaha rakyat yang seharusnya diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil dan mikro.

( Tim )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca