REKONFUNEWS.COM, OGAN ILIR SUMSEL || Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim. Dalam perkembangan terbaru, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka berinisial SF diketahui merupakan pejabat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. SF menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Kamis, 7 Mei 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status SF dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka SF diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR Mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah,” ungkap sumber penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, SF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial AW dan SP. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada saat penetapan tersangka dilakukan.
Penyidik menyebut, hingga saat ini sebanyak 68 orang saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp11.456.759.592.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan dana kas bank pemerintah di wilayah Semendo selama periode 2022 hingga 2024.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas pihak Kejati Sumsel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur pemerintahan serta dugaan penyalahgunaan program pembiayaan usaha rakyat yang seharusnya diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil dan mikro.
( Tim )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












