Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembelian Lahan Bank Kalbar

Proses Pembelian Lahan Bank Pemerintah Daerah Diperiksa, Satu Tersangka Ditahan

REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR ||  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali membuat gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk kantor pusat Bank Kalbar dengan menetapkan seorang tersangka baru. Anggota DPRD berinisial P.A.M. ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan senilai Rp99,1 miliar untuk Bank Kalbar yang dilakukan pada tahun 2015. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Dugaan korupsi ini terungkap dari penyelidikan yang mendapati adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp30 miliar. Selisih pembayaran ini timbul antara dana yang ditransfer oleh Bank Kalbar dan dana yang diterima oleh pemilik tanah, yang kemudian memicu penyelidikan Kejati Kalbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga tersangka P.A.M. berperan sebagai pihak ketiga yang diberi kuasa dalam transaksi pembelian tanah tersebut.

BACA JUGA :  Masyarakat Tanjung Manggis Laporkan PT RJP Atas Perampasan Lahan Mereka ke Kejati Kalbar

Siju menjelaskan bahwa tersangka P.A.M. diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan P.A.M. sebagai tersangka. Penahanan sementara selama 20 hari ke depan juga akan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan,” ujar Siju.

Untuk memperjelas besarnya kerugian negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat kini melakukan audit guna memastikan angka pasti yang hilang dari anggaran negara akibat dugaan korupsi ini.

5297341988

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya kebocoran anggaran dalam proyek pengadaan aset pemerintah daerah. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas dan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Soal Dugaan Penganiayaan Karyawan BRI Pohuwato, AIPDA Abdul : NS Sudah Ditetapkan Tersangka

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat pada proyek-proyek pengadaan yang melibatkan dana pemerintah, khususnya di sektor perbankan yang memiliki peran vital bagi pembangunan ekonomi daerah.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca