REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK KALBAR || Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, kembali menjadi sorotan setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terkait dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Yayasan Mujahidin. Panggilan pertama dilakukan pada 6 Juni 2024, namun Sutarmidji tidak hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menjadwalkan panggilan kedua untuk Sutarmidji. Meskipun mantan gubernur tersebut mengklaim tidak pernah menerima panggilan dari jaksa penyidik, pihak Kejati telah mengirimkan surat resmi untuk memintanya hadir. Pernyataan tersebut beredar melalui rekaman digital di media online Pontianak, yang menunjukkan bahwa Sutarmidji merasa belum pernah dipanggil.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Mujahidin ini berkaitan dengan bantuan yang diterima dari Pemda Kalbar selama tahun anggaran 2020 hingga 2022. Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp 22,042 miliar, dengan alokasi sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2020, Rp 9 miliar pada tahun 2021, dan Rp 3,042 miliar pada tahun 2022. Kejati Kalbar menganggap kasus ini serius, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan pendidikan, tetapi kini dicurigai telah disalahgunakan.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar telah memeriksa 27 orang terkait kasus ini, termasuk mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi dan PJ Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman, yang merupakan pengurus yayasan penerima hibah. Penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, yang akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penyidikan.
Kejati Kalbar berharap agar panggilan kedua kepada Sutarmidji dapat membuahkan hasil yang jelas dalam menyelesaikan kasus ini. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.
( Red )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












