Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

AKPERSI: Kekerasan terhadap Jurnalis Ancam Kebebasan Pers

AKPERSI menilai segala bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin undang-undang di Indonesia

REKONFUNRWS.COM, Gorontalo – AKPERSI menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan oleh oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik.

Melalui pernyataan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC), AKPERSI meminta seluruh pihak menghormati profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, mengatakan bahwa tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers tidak boleh dianggap persoalan biasa. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan seluruh pihak wajib menghormati tugas jurnalistik,” tegas Rino Triyono.

BACA JUGA :  Pemkab Pohuwato Terima Penghargaan Sistem Pelaporan E-Monep Terbaik se-Gorontalo

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat upaya damai antara korban dan pihak terduga pelaku, proses pemeriksaan etik maupun disiplin terhadap oknum aparat tetap harus dilakukan secara profesional oleh institusi terkait. Hal tersebut dinilai penting demi menjaga marwah pers dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, menegaskan bahwa wartawan bukan lawan aparat penegak hukum. Menurutnya, insan pers dan aparat seharusnya dapat bersinergi dalam memberikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat.

“Jika wartawan yang sedang menjalankan tugas justru mendapat tindakan kekerasan, maka hal itu menjadi perhatian serius seluruh organisasi pers. Kami mengecam segala bentuk intimidasi maupun penganiayaan terhadap jurnalis,” ujarnya.

AKPERSI juga mendesak jajaran kepolisian, khususnya Divisi Propam, untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Organisasi berharap penanganan dilakukan secara transparan agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Serahkan Bantuan Perahu Ke BPBD Provinsi Gorontalo

Selain itu, AKPERSI mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap profesional, menjaga integritas, dan tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (CH86)

Kekerasan terhadap jurnalis, kebebasan pers, perlindungan wartawan, organisasi pers, penegakan etik apara

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca