REKONFUNEWS.COM, BANYUMAS || Aparat kepolisian dari Polsek Jatilawang mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Tenggok, Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku dan kini tengah melakukan pengejaran intensif.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025. Korban diketahui bernama Robby Arya Saputra yang mengalami luka serius akibat aksi kekerasan oleh sekelompok orang. Luka yang dialami korban meliputi patah tulang pada jari tangan, luka sobek di bagian punggung, serta luka di area pinggang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPLP/99/XII/2025/Polsek Jatilawang, penyidik telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Aksi penganiayaan ini diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial Reno yang berasal dari wilayah Klapagading.
Selain itu, dua nama lain yang telah diketahui identitasnya yakni Ellen Tri Febrian, warga Desa Jambu, Kecamatan Wangon, serta Mochamad Reza Gunawan, warga Karanggayam, Kecamatan Lumbir. Polisi juga mengungkap adanya keterlibatan sejumlah pelaku lain yang berasal dari Kabupaten Cilacap, yang saat ini masih dalam pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Jatilawang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk mendatangi alamat para terduga pelaku. Namun, beberapa di antaranya tidak berada di tempat dan belum diketahui keberadaannya.
“Kami terus melakukan upaya penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
( CH 86 )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












