REKONFUNEWS.COM, KONAWE SELATAN || Sidang kasus Supriyani, S.Pd Binti Sudiharjo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo memasuki tahap penting dengan dilanjutkan pemeriksaan saksi anak korban pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang ini dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan, Ujang Sutisna, SH, serta penasihat hukum terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah mengeluarkan putusan sela yang menolak keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Supriyani. Dalam keberatan tersebut, penasihat hukum mengklaim bahwa proses penyidikan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka juga menuduh adanya pelanggaran kode etik oleh penyidik Polri yang dapat menyebabkan hasil penyidikan dianggap tidak sah.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat dan tidak ada alasan untuk menerima keberatan tersebut. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan memerintahkan Penuntut Umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara Nomor: 104/Pid.Sus/2024/PN.Andoolo.
Setelah putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi anak korban serta dua saksi anak lainnya. Proses pemeriksaan ini berlangsung dalam suasana tertutup untuk umum, demi melindungi kepentingan dan privasi anak-anak yang terlibat. Sidang ini dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 Oktober 2024, untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Dody, SH, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, mengungkapkan bahwa putusan sela ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan adil. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak anak dalam sistem peradilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak-anak sebagai saksi atau korban.
Melalui sidang ini, diharapkan proses hukum dapat berlangsung dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama untuk anak-anak yang menjadi saksi dalam kasus ini. Proses hukum yang berkelanjutan menunjukkan bahwa setiap langkah akan diambil untuk memastikan keadilan ditegakkan.
( CH86 )
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.