Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Dugaan Korupsi Dana Desa di Melawi: Kepala Desa PU Disorot Publik

Investigasi Korupsi Dana Desa di Melawi: Kepala Desa PU Dituduh Menyelewengkan Dana Desa

REKONFUNEWS.COM, MELAWI KALBAR  || Publik Melawi mempertanyakan penggunaan dana desa Nanga Tangkit 2022-2023. Kepala Desa PU dituding melakukan penyalahgunaan dana. Warga mendesak investigasi menyeluruh setelah selama dua tahun tidak ada pembangunan di desa mereka. Kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sintang oleh S, seorang narasumber yang mewakili warga.

Dugaan korupsi Dana Desa Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, oleh oknum Kepala Desa berinisial PU, mencuat ke permukaan. Dalam dua tahun berturut-turut (2022 dan 2023), tidak ada pembangunan yang terlihat, meskipun dana desa seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan tersebut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

S, seorang warga Desa Nanga Tangkit yang menjadi narasumber, mengungkapkan kepada media pada 4 September 2024, bahwa dirinya terpanggil untuk melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Sintang. Menurut S, Kepala Desa diduga menyalahgunakan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, melanggar hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  “Terkait Kasus Korupsi BUMDES Berjo” Ketua Umum LAPAAN RI Jateng Berharap Hakim Beri Vonis Lebih Tinggi atau Minimal Seperti Tuntutan Jaksa

Saya saat ini sedang mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang cukup untuk melaporkan kasus ini. Ini demi keadilan bagi masyarakat Nanga Tangkit,” ujar S. Ia juga menyoroti kurangnya tindakan dari pihak berwenang seperti inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), yang diduga telah melakukan negosiasi dengan oknum terkait.

Pihak media berusaha menghubungi Kepala Desa PU untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

5297341988

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, aturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, seperti PMK 145 dan 146 Tahun 2023, serta Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, juga mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Desakan Klarifikasi Menteri PMD Yandri Susanto: Hina Profesi LSM dan Wartawan?

Jika terbukti, Kepala Desa PU bisa dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait korupsi. Masyarakat berharap adanya keadilan dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang ini.

( Red )

Sumber : Deni Masyarakat / S

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca