Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Galian C di Singkawang: Siapa yang Berani Menindak ?

Aktivitas penambangan yang tidak terawasi mengancam keberlangsungan lingkungan. TOPIK BERITA

REKONFUNEWS.COM, SINGKAWANG KALBAR || Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, semakin meresahkan masyarakat. Meskipun telah teridentifikasi bahwa banyak lokasi galian C beroperasi tanpa izin di kawasan hutan lindung, tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) masih sangat minim. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang berani menindak praktik ilegal yang merusak lingkungan ini?

Tim investigasi media melakukan pemantauan intensif dari tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2024, dan hasilnya menunjukkan bahwa penambangan ilegal masih berlangsung di banyak lokasi di Singkawang Selatan. Pengusaha-pengusaha seperti A Liat, Chang Chung Hia, dan perusahaan-perusahaan lainnya telah diidentifikasi sebagai pelaku yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Ironisnya, praktik ini tampaknya berjalan mulus, sementara pemerintah setempat hanya memberikan pengawasan yang sangat lemah.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Galian C yang dilakukan secara ilegal membawa dampak serius terhadap lingkungan, antara lain:

 Kerusakan Lahan: Penambangan dapat menyebabkan perubahan topografi yang drastis, menjadikan lahan kritis dan meningkatkan risiko erosi tanah yang akan mengakibatkan hilangnya produktivitas lahan.

BACA JUGA :  Kejari Sukoharjo Segera Tingkatkan  Kasus Korupsi PD. Percada dari Penyelidikan ke Penyidikan

 Pencemaran: Aktivitas ini dapat mencemari sumber air, tanah, dan udara, yang pada gilirannya berdampak buruk pada kesehatan masyarakat setempat dan kualitas lingkungan hidup.

5297341988

 Risiko Longsor: Perubahan struktur tanah yang disebabkan oleh penambangan meningkatkan kemungkinan terjadinya longsor, yang dapat membahayakan keselamatan warga.

 Gangguan Flora dan Fauna: Lingkungan alami flora dan fauna terganggu, yang dapat mengakibatkan penurunan keanekaragaman hayati dan dampak negatif terhadap ekosistem.

 Kesehatan Masyarakat: Pencemaran yang dihasilkan dari aktivitas galian C dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit pernapasan, bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.

Pertanyaan tentang Ketegasan Hukum
Meskipun ada ketentuan hukum yang jelas mengenai sanksi bagi pelaku penambangan ilegal—termasuk ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar—pelaksanaan hukum ini tampak tidak konsisten. Banyak warga Singkawang yang merasa frustasi melihat minimnya upaya dari Dinas Lingkungan Hidup dan APH dalam menindak pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.

BACA JUGA :  Aparat Hukum Diduga Diam Terhadap Aktivitas PETI di Kalbar, Publik Bertanya-tanya

Sebelum berita ini diterbitkan, tim investigasi mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk Dinas LH dan para pengusaha, namun tidak mendapatkan tanggapan. Ketidakhadiran respons dari instansi pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab menciptakan ketidakpastian dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masyarakat Singkawang berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan bersih. Aktivitas galian C ilegal yang merusak kawasan hutan harus dihentikan demi menjaga ekosistem dan hak-hak masyarakat. Dinas LH dan aparat penegak hukum perlu berani mengambil tindakan tegas untuk menindak pelanggaran hukum ini. Hanya dengan tindakan nyata dan konsisten, masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan dan melindungi hak-hak mereka. Keterbukaan, ketegasan, dan keberanian dalam menegakkan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa lingkungan di Singkawang tetap terjaga demi masa depan yang lebih baik.

( Tim/Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca