Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Sapi Rp3,4 Miliar di Lampung Timur

Ketua DPD KAMPUD: Kami akan tembuskan laporan ke Kejaksaan Agung dan KPK

DPP KAMPUD resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan ke Kejati Lampung
DPP KAMPUD resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan ke Kejati Lampung

REKONFUNEWS.COM, KOTA BANDAR LAMPUNG || Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan sapi PO senilai Rp980.000.000 dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp2.484.000.000 yang bersumber dari alokasi APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menyampaikan bahwa dalam laporan DPP KAMPUD menguraikan secara singkat modus operandi yang digunakan oleh pengguna anggaran, yaitu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan.

BACA JUGA :  KPK Pastikan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus, Bukti KSST Sudah Lengkap

“Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tahun anggaran 2023. Adapun modus operandi yang terjadi terhadap proyek tersebut disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog. Diduga pengguna anggaran telah mengkondisikan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, kemudian terindikasi telah terjadi mark-up harga. Hal ini dapat ditinjau dari pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis oleh pengguna anggaran melalui PPK, di mana pembentukan harga digunakan sebagai dasar pengajuan penawaran harga oleh penyedia kepada pengguna anggaran, kemudian pengguna anggaran menawar harga dari penyedia. Kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK,” kata Seno Aji usai menyampaikan laporan.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5297341988

BACA JUGA :  Kurang Setahun Tangkap 107 Orang, OKP: Ketua KPK Balas Nyiyiran Novel Cs dengan Prestasi

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca