Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profile ini pun menerangkan jika hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan. Selain itu, penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga terdapat kongkalikong dengan pengguna anggaran sehingga sapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
“Tim investigasi kita telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah. Namun, pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat. Atas hal ini, menambah keyakinan kita sebagai lembaga sosial kontrol bahwa pengguna anggaran mengelola proyek pengadaan sapi secara tertutup dan dapat disimpulkan sapi yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan. Kemudian patut diduga juga sapi yang telah disalurkan kepada kelompok ternak sebagai penerima manfaat tidak diketahui keberadaannya dan/atau dijual. Disinyalir penerima manfaat telah bekerja sama dengan pengguna anggaran,” pungkas Seno Aji.
Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H, untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikhawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Oleh karena itu, kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan Tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya di Provinsi Lampung, dengan tuntutan yang seberat-beratnya. Maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023, pada belanja pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menjeratnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3,” tutup Seno Aji.
Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung, yaitu Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H, dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat. Kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut. Kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak, yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI,” tandas Fitri Andi.
Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana. (*)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











