REKONFUNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara Indonesia). Keputusan ini menjadi bagian dari tiga produk hukum strategis yang ditandatangani Presiden dalam upaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi nasional.
Tiga Produk Hukum Strategis untuk Investasi Nasional
Dalam acara yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo menandatangani tiga regulasi penting, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ungkap Presiden dalam pidatonya.
Optimalisasi Investasi Nasional
Penandatanganan ketiga produk hukum ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional serta memperkuat tata kelola BUMN. Danantara Indonesia, sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional, diharapkan dapat mengoptimalkan aset negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penunjukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan investasi, sehingga Indonesia semakin berdaya saing di kancah internasional.
Pejabat yang Hadir
Dalam acara ini, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Menteri BUMN Erick Thohir
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani
- Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto
- Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memastikan bahwa investasi nasional dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.