REKONFUNEWS.COM, JAKARTA || Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah untuk dilakukan secara cepat dan efisien, dengan menyatukan pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Instruksi ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025. Tito menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Daerah nonsengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK demi mengurangi jarak waktu antar pelantikan.
โTadi saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,โ ujar Tito.
Menurut Tito, Prabowo ingin pelantikan dilakukan dengan efisien agar tidak ada penundaan lebih lama yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan. Pemerintah sepakat untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah nonsengketa dengan hasil putusan dismissal.
โBeliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja, antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,โ tambahnya.
Namun, Tito mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal MK akan digelar, meskipun waktu untuk pelaksanaan sudah ditentukan dalam undang-undang.
โPaling lama, setelah penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya waktu tiga hari (menetapkan), tambah tiga hari (pengusulan), (total) enam hari. Kemudian DPRD, tiga hari tambah dua hari (usulan ke pemerintah). Pemerintah, 20 hari (mengeluarkan keppres),โ jelas Tito.
Tito menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan instruksi tegas untuk mempercepat proses tersebut. โBeliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,โ pungkasnya.
Sebelumnya, pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sementara pelantikan Kepala Daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK. Namun, dengan adanya putusan dismissal yang dipercepat, pelantikan bisa berlangsung lebih cepat, mengingat MK akan mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












