Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

BJA Group dan Kantah Pohuwato Serahkan 29 Sertifikat Tanah Warga di Jalur Akses PT IGL

Rekonfunews.com, Pohuwato – BJA Group bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga pemilik tanah di sekitar jalan akses PT Inti Global Laksana (PT IGL), Rabu (2/9/2026).

​Pada tahap ini, sebanyak 29 SHM tanah warga yang berada di sisi kanan dan kiri jalan akses PT IGL menuju Pelabuhan Lalape telah resmi terbit. Penerbitan ini mencakup lahan warga di Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru. Dengan penambahan tersebut, total sertifikat yang telah diterbitkan hingga saat ini mencapai 121 SHM.

​Proses pengurusan SHM dilakukan secara kolektif melalui tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan pihak perusahaan. Dalam pelaksanaannya, BJA Group memfasilitasi seluruh proses administrasi, mulai dari pendataan awal, penyempurnaan dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.

BACA JUGA :  Pelayanan Berjalan Normal Usai Insiden Pertalite Tercampur Air, Ini Penjelasan Pertamina Marisa

​”Alhamdulillah, hari ini sebanyak 29 sertifikat berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan langsung diserahkan kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,” ujar Direktur PT IGL, Zunaidi.

​Rincian 29 SHM yang terbit di enam desa tersebut meliputi:

  • ​Desa Londoun : 8 SHM
  • ​Desa Popayato : 6 SHM

  • ​Desa Bunto : 5 SHM

  • ​Desa Telaga Biru : 5 SHM

  • ​Desa Milangodaa : 3 SHM

  • ​Desa Trikora : 2 SHM

​Penyerahan sertifikat berlangsung di masing-masing kantor desa oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, dengan disaksikan oleh perwakilan perusahaan, kepala desa, serta perangkat desa setempat.

​Zunaidi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses pengurusan sertifikat ini hingga tuntas.

​”Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi pengurusan SHM ini. Bagi pemilik tanah yang sudah tidak berdomisili di daerah ini, kami akan berupaya secara proaktif melengkapi dokumen mereka. Target kami, seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi syarat bisa memperoleh sertifikat,” pungkasnya.

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca