REKONFUNEWS.COM, SINTANG KALBAR || Proyek penerangan desa di Kalimantan Barat mengalami gangguan serius akibat dugaan praktik jual beli tiang listrik oleh oknum pegawai PLN. Isu ini mencuat di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pinoh, di mana masyarakat merasa dirugikan akibat tindakan yang tidak etis tersebut.
Sejak beberapa waktu lalu, warga di beberapa desa di sekitar Nanga Pinoh mengeluhkan lambatnya pemasangan tiang listrik, yang seharusnya sudah dilakukan untuk mendukung proyek jaringan listrik desa (Lisdes). Namun, dugaan kuat muncul bahwa tiang listrik yang seharusnya dipasang di desa-desa tersebut justru dijual oleh oknum PLN kepada pihak lain, sehingga menghambat akses listrik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Investigasi awal menunjukkan bahwa beberapa vendor terlibat dalam praktik ini, di mana mereka diduga bekerja sama dengan oknum pegawai PLN. Salah satu vendor berinisial G mengakui telah memberikan gratifikasi berupa ikan hias jenis silok kepada pihak-pihak tertentu di kantor UP2K Kapuas Raya. Hal ini mengindikasikan adanya hubungan yang tidak sehat antara pegawai PLN dan vendor yang seharusnya bertugas secara profesional.
Intimidasi Terhadap Perangkat Desa
Lebih parahnya lagi, terdapat laporan bahwa salah seorang pegawai PLN berinisial R melakukan intimidasi kepada perangkat desa di Kecamatan Serawai. Ia diduga melarang mereka untuk memasang instalasi listrik sebelum proyek jaringan Lisdes rampung, meskipun pemasangan seharusnya dapat dilakukan oleh vendor resmi yang memiliki izin. Tindakan ini jelas menyalahi prosedur dan berpotensi merusak hubungan antara PLN dan masyarakat.
Masyarakat pun semakin gelisah ketika mengetahui bahwa ada pengalihan tiang listrik dari satu desa ke desa lain dengan alasan “salah lokasi”, tanpa adanya komunikasi yang jelas dari pihak PLN. Hal ini membuat desa yang telah mempersiapkan infrastruktur listrik merasa dirugikan, padahal mereka sudah menganggarkan dana untuk proyek tersebut.
Seruan untuk Investigasi dan Tindakan Tegas
Menanggapi situasi ini, Srikandi Projamin angkat bicara. Mereka mendesak PT PLN untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jual beli tiang listrik dan praktik ilegal lainnya. Mereka meminta agar oknum yang terlibat dipecat dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kami menuntut PLN untuk menjaga integritas perusahaan dan memberikan layanan yang layak kepada masyarakat. Praktik-praktik seperti ini harus dihentikan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Ketua DPD Srikandi Projamin.
Dugaan jual beli tiang listrik oleh oknum PLN ini merupakan tantangan serius bagi proyek penerangan desa di Kalimantan Barat. Tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat akan terus menderita akibat praktik ilegal yang merugikan. PLN diharapkan segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini, agar proyek listrik yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
( Red )
Sumber : DPD Srikandi Projamin
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












