Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Menghalagi Kinerja Pers, Oknum Satpol PP Demak Ahirnya Diadukan Ke Polisi

REKONFUNEWS.COM, DEMAK || Arogansi yang dilakukan Oknum Satpol PP Kabupaten Demak terhadap wartawan, kini masuk babak baru. Rahmad yang tergabung Forum Wartawan Tim Pasopati Demak, pada Rabu (28/5) resmi mengadukan ke Polres Demak.

Rahmad dan rombongan diantar langsung Wakapolres Demak Kompol setyo, menuju Kasium Polres untuk menyerahkan surat laporan.

Isi laporan Polisi terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Rahmad mengaku kecewa dengan ulah dari oknum Satpol PP Demak yang menghalang-halangi nya ketika ingin wawancara dengan Bupati.

Menurut Rahmad, Bupati Demak Eistianah waktu itu selesai melaksanakan giat acara seremoni pembukaan Pasar rakyat Grebeg besar. Setelah berpamitan dengan tamu undangan, Eistianah beranjak meninggalkan lokasi sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

BACA JUGA :  Rohmat: Intelkam Harusnya Jadi Mata dan Telinga, Bukan Tutup Mata

Disela-sela kondisi tersebut, Rahmad berusaha menghampiri Bupati berniat ingin melakukan wawancara, namun beberapa oknum Satpol PP menghalang-halangi sambil mendorong-dorong.

“Saya merasa kecewa dengan kinerja Satpol PP Demak, dia menghalang-halangi wartawan untuk wawancara dengan Bupati, saya sudah minta ijin, dan menyampaikan kalau saya dari wartawan ingin wawancara. Saya justru di dorong-dorong agar menjauh dari Bupati, bahkan waktu itu tubuh saya hampir terjatuh, “ujar Rahmad.

Rahmad merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai seorang wartawan. Wawancara yang dilakukannya dengan Bupati, setelah selesai acara kegiatan.

“Sesuai UU Pers, siapapun tidak boleh menghalang-halangi Kinerja Pers. Jika ada relasi kuasa, atas dasar perintah pimpinan atau Bupati. Yang bersangkutan termasuk Bupati Demak, akan kami adukan juga sebagai pihak terkait, “tambahnya.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 4 Ayat (1) mengenai kebebasan Pers dan Pasal 18 Ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

BACA JUGA :  Wartawan Tak Diberi Izin Masuk, Limonu Soroti Otoritas Bandar Udara Panua

Saat ini menurut Rahmad, aliansi Wartawan yang tergabung tim Pasopati Demak bersama dengan sejumlah Advocad, siap mengawal laporan tersebut.

( Sutarso )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca