REKONFUNEWS.COM, SIMALUNGUN SUMUT || Insiden mengecewakan terjadi di kantor PPL Pertanian Kecamatan Hatonduhan, di mana seorang wartawan menghadapi tindakan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Oknum Koordinator PPL, Rukia Seregar, SST, diduga telah merampas ponsel milik wartawan tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2024, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kejadian ini berawal ketika sejumlah wartawan datang untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan ketidakpatuhan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh sebuah kelompok tani di wilayah tersebut. Wartawan merasa perlu mendapatkan klarifikasi dari PPL untuk memberi informasi yang akurat kepada publik. Namun, setibanya di kantor, mereka disambut dengan sikap arogan dari Rukia Seregar yang berujung pada tindakan merampas ponsel wartawan.
โSaya hanya melakukan pekerjaan saya sebagai wartawan. Namun, ponsel saya dirampas saat saya ingin merekam situasi untuk laporan berita,โ ungkap wartawan yang menjadi korban. Tindakan ini jelas menghalangi hak-hak pers yang dilindungi oleh hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.
Berdasarkan Undang-Undang Pers, tindakan penghalangan terhadap wartawan dapat dikenakan sanksi penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Wartawan yang hadir merasa bahwa tindakan Rukia bukan hanya merugikan secara individu, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan transparansi informasi yang seharusnya dijunjung oleh pejabat publik.
Akibat dari insiden ini, para wartawan berencana untuk melaporkan tindakan Rukia Seregar ke pihak berwenang. Mereka berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti agar pelanggaran hukum tidak terulang di masa mendatang. “Kami ingin memastikan hak kami sebagai wartawan dihormati dan dilindungi,” kata salah satu anggota awak media.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pendidikan tentang kebebasan pers bagi pejabat publik. “Seharusnya, mereka memahami betapa pentingnya keterbukaan informasi dan peran kami dalam menyampaikan berita kepada masyarakat,” tambah seorang jurnalis senior.
Dengan meningkatnya kesadaran akan hak-hak jurnalistik, diharapkan insiden ini tidak hanya menjadi peringatan bagi oknum-oknum lain, tetapi juga mendorong perubahan positif dalam sikap pejabat publik terhadap wartawan. Keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berinformasi.
( Red )
Sumber : Tim Gabungan Awak Media
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












