Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Setahun Berstatus Tersangka, Kasus Kades Sidomulyo Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

LBH Teratai: Berkas Perkara Harus Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan. Kuasa hukum warga menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan mendesak percepatan proses hukum.

LBH Teratai: Berkas Perkara Harus Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan. Kuasa hukum warga menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan mendesak percepatan proses hukum.
LBH Teratai: Berkas Perkara Harus Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan. Kuasa hukum warga menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pidana dan mendesak percepatan proses hukum.

REKONFUNEWS.COM DEMAK || Ratusan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, mendatangi Polres Demak pada Kamis pagi (16/1). Mereka meminta kepastian hukum terkait kasus Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin, yang telah berstatus tersangka selama satu tahun, namun proses hukumnya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Salah satu warga yang hadir, Suharyono, mengungkapkan kekecewaan warga atas lambatnya proses hukum ini. “Kami hanya ingin kejelasan. Sudah setahun status tersangka, tapi belum ada tindak lanjut apa pun,” tegasnya.

 

Rombongan warga semula ingin bertemu langsung dengan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Winardi, namun keduanya sedang tidak berada di kantor. Sebagai gantinya, Kabagops Polres Demak Kompol Supardiyono menemui perwakilan warga dan berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka kepada pimpinan.

5297341988

 

Kuasa hukum warga, Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai, mendesak Polres Demak untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Ia menegaskan, alat bukti yang ada, termasuk pengakuan saksi, keterangan ahli pidana dan ITE, serta bukti elektronik, telah cukup untuk memproses kasus ini.

BACA JUGA :  Warga Kendalasem Pertanyakan Hilangnya Bantuan Kerbau, Dugaan Penyelewengan Makin Menguat

 

“Menurut kami, penyidik Polres Demak kurang serius menangani perkara ini. Berkasnya tidak kunjung dikirim ke kejaksaan, meskipun unsur pidananya sudah terpenuhi. Jika bulan Februari tidak ada tindak lanjut, kami akan menggugat Polres Demak atas perbuatan melawan hukum,” ujar Gulo.

 

Kontroversi Awal Jabatan Kades

Kasus ini bermula saat Mahfudin, di awal masa jabatannya sebagai Kepala Desa, diduga menghapus data elektronik 135 warga miskin secara sepihak. Akibatnya, mereka kehilangan hak menerima bantuan sosial dari pemerintah. LBH Teratai menyebut tindakan ini melanggar Pasal 32 UU ITE, yang melarang penghapusan data elektronik tanpa hak.

BACA JUGA :  Diancam Mau di Bunuh, Pemuda ini Laporkan 5 Orang Ke Polisi

 

Menurut Gulo, selain penghapusan data, Mahfudin diduga memunculkan surat palsu terkait kebijakan tersebut. “Warga yang datanya dihapus adalah warga miskin secara faktual. Tindakan penghapusan ini jelas melanggar hukum, terutama karena dilakukan tanpa hak dan secara sepihak,” tambahnya.

 

Hingga kini, warga Sidomulyo menunggu kepastian hukum dan menuntut keadilan atas tindakan yang telah merugikan mereka. Jika proses hukum tak segera berjalan, warga berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut hak mereka. (TIM)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

5297341988

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca