Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Gugatan PMH Dilayangkan: Polres Demak Dinilai Lalai Tangani Kasus Kepala Desa Sidomulyo

Polres Demak Dituding Lamban Tangani Kasus Kepala Desa Sidomulyo, Warga Ajukan Gugatan PMH

Gugatan PMH Dilayangkan: Polres Demak Dinilai Lalai Tangani Kasus Kepala Desa Sidomulyo
Gugatan PMH Dilayangkan: Polres Demak Dinilai Lalai Tangani Kasus Kepala Desa Sidomulyo

REKONFUNEWS.COM, DEMAK || Seiring dengan aksi unjuk rasa ratusan warga Sidomulyo yang mendatangi Polres Demak, lembaga hukum kembali bergerak untuk menuntut kejelasan dalam kasus yang melibatkan Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin. Pada Kamis (6/2), Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Teratai, melalui kuasa hukumnya Dr. Nimerodi Gulo, SH, MH, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Demak di Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Gugatan ini dilayangkan terkait penanganan kasus Kepala Desa Sidomulyo, Mahfudin, yang telah dilaporkan pada November 2023 atas dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE. Kasus ini berawal dari penghapusan data elektronik warga Desa Sidomulyo yang berujung pada hilangnya hak jaminan sosial bagi 135 orang miskin. Namun, meski telah dinyatakan sebagai tersangka pada 29 Desember 2023, Mahfudin belum juga diproses lebih lanjut, dengan berkas perkara yang belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dr. Nimerodi Gulo, yang lebih dikenal sebagai Gule, menyatakan bahwa tindakan Polres Demak dalam menangani kasus ini telah melanggar ketentuan hukum yang mengharuskan proses hukum berjalan cepat dan transparan. Ia mengkritik ketidakseriusan pihak Polres Demak dalam menyelesaikan perkara ini, meskipun sudah ada bukti yang cukup kuat dan keterangan dari saksi ahli.

BACA JUGA :  Pengamat Hukum: Praktik Kepala Desa Ugal-ugalan Terbitkan SKT Rawan Pidana

โ€œKami meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan bukti yang ada, sudah seharusnya ada tindak lanjut,โ€ tegas Gule. Ia menambahkan, ketidakpastian ini telah menyebabkan keresahan di masyarakat, yang merasa bahwa keadilan belum ditegakkan.

Gule menekankan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, laporan polisi harus segera diproses tanpa penundaan yang tidak jelas. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kapolres Demak untuk meminta kejelasan dan mendorong agar Polres Demak segera bertindak sesuai prosedur hukum.

Selain itu, Gule juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri dan Kadiv Propam, namun belum mendapat respons yang memadai.

BACA JUGA :  Setahun Berstatus Tersangka, Kasus Kades Sidomulyo Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Aksi unjuk rasa warga Sidomulyo pada 16 Januari lalu semakin memperburuk citra Polres Demak, di mana warga menuntut kejelasan status tersangka Kepala Desa mereka yang sudah hampir setahun belum ada perkembangan lebih lanjut. Mereka berharap proses hukum segera dilanjutkan, termasuk adanya tindakan tegas jika tersangka tidak kooperatif.

Kasus ini bermula ketika Mahfudin, selaku Kepala Desa Sidomulyo, diduga melakukan penghapusan data elektronik secara sepihak yang mengakibatkan 135 warga miskin kehilangan hak jaminan sosial berupa Bansos dari Pemerintah. Kejadian ini menambah kontroversi mengingat data yang dihapus seharusnya menjadi acuan untuk menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.

Dengan dilayangkannya gugatan ini, warga berharap agar keadilan segera ditegakkan dan Polres Demak dapat segera menuntaskan perkara yang telah berlangsung terlalu lama ini. [TIM]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca