Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Dibalik Distribusi Rokok H Mind, Siapa Zainal Lewaimang Sebenarnya?

Nama Zainal terus disebut-sebut dalam setiap penangkapan besar, namun belum ada langkah hukum nyata

Nama Zainal terus disebut-sebut dalam setiap penangkapan besar, namun belum ada langkah hukum nyata
Nama Zainal terus disebut-sebut dalam setiap penangkapan besar, namun belum ada langkah hukum nyata

REKONFUNEWS.COM, BATAM || Kritik masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Batam semakin menguat, seiring kembali mencuatnya nama Zainal Lewaimang dalam pusaran kasus tersebut. Zainal diduga memiliki peran penting dalam logistik dan pengamanan jalur distribusi rokok ilegal, khususnya merek H Mind yang beredar luas di pasar lokal maupun lintas provinsi.

Bea Cukai Batam terus melaporkan penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal. Pada Maret 2025, sebanyak 403.276 batang rokok tanpa pita cukai dan 1.850,1 liter minuman beralkohol ilegal berhasil disita dalam operasi dua pekan. Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, barang-barang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan pita cukai palsu dan kadaluarsa. Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, dengan merek seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.

Penindakan serupa juga terjadi pada April 2022, ketika Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 768.000 batang rokok ilegal merek H Mind di perairan Jembatan 6 Pulau Galang. Satu kapal cepat tanpa nama beserta 60 karton rokok ilegal berhasil diamankan. Seorang nakhoda berinisial MU turut ditangkap dan dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara dan denda berat.

BACA JUGA :  Bea Cukai Dituding Lalai, Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Kalbar

Meski tindakan aparat terus berlanjut, peredaran rokok ilegal belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Bea Cukai Batam menerapkan asas ultimum remedium, di mana pelaku dapat menyelesaikan perkara melalui sanksi administratif. Dalam satu kasus, pelaku sepakat membayar denda sebesar Rp 411.792.000 atas rokok merek ON OFF dan H Mind. Menurut Evi Octavia, pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan mendukung penerimaan negara.

Namun, pendekatan tersebut justru menuai kritik tajam dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa sanksi administratif tidak cukup memberi efek jera. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan aparat. โ€œKami kecewa. Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Aparat tahu, tapi seperti menutup mata,โ€ tegasnya.

BACA JUGA :  Aliansi LSM ORMAS Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Batam

Pihak Kepolisian juga berperan dalam penindakan rokok ilegal. Pada April 2023, Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap kapal cepat yang mengangkut 419.531 bungkus rokok ilegal di perairan Dapur 3, Batam. Rokok tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tembilahan, Riau. Tekong kapal dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski sejumlah penindakan telah dilakukan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan Zainal Lewaimang maupun jaringan distribusi rokok ilegal lainnya. Publik pun bertanya-tanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil atau hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas? [Team]

 

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca