Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Wartawan Dihalang-halangi Saat Liput Proyek SMKN 2 Pemangkat, IWO Sambas Lapor Polisi

Revie Achary: Pelanggaran terhadap Hak Jurnalis adalah Pelanggaran Hukum yang Serius

REKONFUNEWS.COM, SAMBAS KALBAR  || Insiden penghalangan tugas jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Beberapa wartawan dari media lokal dan nasional dihalangi saat hendak meliput proyek pembangunan gedung SMKN 2 Pemangkat. Tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum satpam berinisial SD tersebut langsung direspons serius oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sambas, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sambas.

Kejadian bermula pada Senin, 30 September 2024, ketika Ketua IWO Indonesia Kabupaten Sambas, Revie Achary, bersama tiga rekannya dari media Kalimantan Post, News Investigasi, GBTV Indonesia, dan Ungkap Fakta, mendatangi lokasi proyek pembangunan SMKN 2 di Pemangkat. Mereka bermaksud meliput dan mencari informasi mengenai dugaan penyimpangan kualitas dan kuantitas material dalam proyek tersebut, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, sesampainya di lokasi, mereka dihadang oleh SD, seorang satpam di area tersebut. Dengan nada tinggi, SD melarang para wartawan untuk meliput proyek tersebut dan menegaskan bahwa media tidak diperbolehkan masuk. Arogansi SD membuat para wartawan tidak bisa menjalankan tugasnya.

BACA JUGA :  IWO-I Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tindak Tegas Pelaku Pengusiran Wartawan di Sambas

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers, tetapi tiba-tiba dihadang tanpa alasan yang jelas. Ini tindakan melawan hukum, dan hak kami sebagai jurnalis sudah dilindungi undang-undang,” kata Revie Achary menjelaskan kejadian tersebut.

Tidak terima dengan tindakan penghalangan tersebut, pada Senin, 7 Oktober 2024, Revie Achary melaporkan insiden ini ke Polres Sambas. Laporan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dapat dipidana dengan hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. Kami berharap hukum ditegakkan agar ada efek jera,” tegas Revie usai melapor.

Selain melanggar UU Pers, tindakan SD juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi terkait proyek publik. Proyek pembangunan SMKN 2 yang menggunakan dana negara seharusnya dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat, termasuk media.

Dalam laporannya, IWO Sambas menyertakan bukti-bukti otentik, termasuk kronologi kejadian, foto-foto, dan sejumlah kliping dari puluhan media yang tergabung dalam IWO Indonesia. Revie menambahkan bahwa laporan ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Sambas.

BACA JUGA :  Polemik Daging Beku di Pontianak: Pemilik Usaha Hina Wartawan Lewat WhatsApp

“Kami berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa tugas jurnalistik tidak dihalang-halangi oleh siapapun, apalagi dalam proyek yang menggunakan dana publik,” kata Revie.

Kasus ini memancing perhatian luas di kalangan masyarakat dan jurnalis, yang mengecam tindakan penghalangan terhadap wartawan. Dengan laporan resmi yang telah diajukan, IWO Indonesia Kabupaten Sambas berharap insiden serupa tidak terulang lagi, dan para pelaku penghalangan tugas pers mendapat sanksi yang tegas.

Proyek pembangunan SMKN 2 Pemangkat sendiri sedang dalam sorotan, dengan masyarakat sekitar yang khawatir tentang kualitas dan transparansi pelaksanaan proyek. Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran media dalam mengawasi jalannya proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana publik.

( CH86 )

 

 

Sumber: JN/98 dan Revie (Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sambas)

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca