Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

IWO-I Desak Aparat Penegak Hukum Segera Tindak Tegas Pelaku Pengusiran Wartawan di Sambas

Ketua DPD IWO-I Sambas, Revie Achary, mengingatkan bahwa pengusiran atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

REKONFUNEWS..CO, SAMBAS KALBAR || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) Kabupaten Sambas, Revie Achary, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas pelaku pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di SMKN 2 Pemangkat, Kabupaten Sambas. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda.

“Siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta,” ujar Revie Achary kepada awak media, Minggu (6/10/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Revie menanggapi insiden penolakan dan pengusiran terhadap empat wartawan Sambas yang terjadi beberapa waktu lalu. Keempat wartawan tersebut hendak meliput proyek pembangunan sekolah di SMKN 2 Pemangkat, namun dihadang oleh pihak keamanan sekolah. Insiden ini sempat viral di berbagai media online di Indonesia dan menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan.

BACA JUGA :  Arogansi Kepolisian: Dampak Intimidasi Terhadap Wartawan di Indonesia

Revie menegaskan bahwa pengusiran atau penghalangan tugas wartawan melanggar ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. “Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ini adalah ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” jelasnya.

Dalam Pasal 4 UU Pers, lanjut Revie, kemerdekaan pers dijamin, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengusiran terhadap wartawan di SMKN 2 Pemangkat, IWO-I Sambas akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sambas.

BACA JUGA :  HGU PT Jadi Pelindung Cukong PETI, Warga Tuntut Keadilan
5297341988

“Kami sangat serius menanggapi kasus ini. Sebagai Ketua DPD IWO-I, saya mengingatkan semua pihak untuk lebih berhati-hati saat berhadapan dengan wartawan. Jika ada ketidakpuasan terhadap kerja wartawan, alangkah baiknya disampaikan ke Dewan Pers atau perusahaan media masing-masing, bukan dengan tindakan kekerasan atau pengusiran,” tegas Revie.

Di akhir wawancara, Revie berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, termasuk sekolah-sekolah, kontraktor, maupun pelaksana proyek yang menggunakan uang rakyat atau negara. Ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, mereka harus menghormati kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami berharap tidak ada lagi pengusiran atau tindakan yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Semoga kejadian di SMKN 2 Pemangkat ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Revie.

BACA JUGA :  Pelanggaran UU Pers: Wartawan Terhalang Tugasnya oleh Oknum Koordinator PPL di Sumut

( Red )

 

 

Sumber: Ketua DPD IWO-I Sambas

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca