Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Polemik Daging Beku di Pontianak: Pemilik Usaha Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Usai ditelusuri, pengusaha daging beku HI mengancam wartawan melalui pesan WhatsApp

Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan
Pengusaha daging ayam beku HI dituding menghina wartawan setelah usaha ilegalnya diberitakan

REKONFUNEWS.COM, PONTIANAK, KALBAR — Kasus peredaran daging ayam beku di Pontianak yang diduga melanggar izin usaha kini memicu polemik baru setelah pemilik usaha, HI, dilaporkan menghina wartawan yang melakukan investigasi terkait aktivitas usahanya. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, ketika tim investigasi gabungan media menemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan di lokasi pembongkaran daging beku yang dikelola oleh HI.

 

Dalam investigasi yang dilakukan di ruko Pasar Anggrek, Jalan Yam Sabran, Pontianak Timur, tim media mendapati bahwa usaha daging beku tersebut tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku. Di antara pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya papan plang izin usaha, tempat pembongkaran yang tidak sesuai dengan klasifikasi usaha (KBLI 10120 dan 46322), serta ketiadaan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah (TPS) yang sesuai aturan Dinas Perdagangan.

 

Dugaan Usaha Tanpa Izin Sah

5297341988

Ketika dikonfirmasi, HI mengaku memiliki izin usaha, namun tidak dapat menunjukkan dokumen fisik yang membuktikan legalitas operasinya. Pernyataan HI yang tidak konsisten ini menambah kecurigaan bahwa usaha daging ayam beku tersebut beroperasi tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, HI juga tidak mengetahui secara rinci asal-usul daging ayam beku yang dibelinya dari Jakarta, termasuk izin pemotongannya.

BACA JUGA :  Kapolres Pohuwato Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan BRI Berlanjut

 

Penghinaan Melalui WhatsApp

Setelah temuan investigasi tersebut dipublikasikan oleh beberapa media, HI diduga merespons dengan melakukan penghinaan terhadap wartawan yang meliput kasus ini. Melalui pesan WhatsApp, HI menyebut bahwa wartawan “tidak tahu aturan” dan “asal tulis.” Ucapan tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Menurut UU Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi secara bebas, serta dilindungi dari tindakan penghinaan atau ancaman selama menjalankan tugas jurnalistiknya. Penghinaan terhadap wartawan dalam konteks investigasi jurnalistik dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA :  Bea Cukai Dituding Lalai, Rokok Ilegal Semakin Merajalela di Kalbar

 

Ancaman dan Laporan Hukum

Selain menghina wartawan, HI juga dikabarkan mengancam akan membayar seseorang untuk melakukan tindakan jahat terhadap wartawan yang meliput kasus tersebut. Ancaman ini disampaikan melalui pesan WhatsApp dan telah direkam oleh tim investigasi sebagai bukti.

 

Tim investigasi gabungan telah melaporkan penghinaan dan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan bukti percakapan WhatsApp yang berisi pernyataan HI. Pihak berwenang kini sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan diharapkan akan segera mengambil tindakan tegas terhadap HI.

 

5297341988

Seruan Penegakan Hukum

Penghinaan dan ancaman terhadap wartawan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama kalangan pers. Mereka mendesak aparat hukum untuk segera menindak tegas HI sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengusaha lain agar menghormati profesi jurnalis dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis.

 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus penghinaan dan ancaman ini. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat, karena menyangkut kebebasan pers dan hukum yang melindungi profesi wartawan di Indonesia. (*)

BACA JUGA :  Kontroversi Izin KBLI untuk Mesin Judi Tembak Ikan di Pontianak

 

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !
Bagikan Artikel :

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca