Potensi Ekonomi dan Infrastruktur Sudah Siap
Kusumo juga menegaskan bahwa dari sisi infrastruktur, wilayah ini sudah sangat siap. Bandara Internasional Adi Soemarmo di Boyolali, Terminal Tipe A Tirtonadi di Solo, jalan tol Solo–Ngawi, dan rumah sakit rujukan nasional menjadi modal kuat bagi berdirinya provinsi baru.
Selain itu, potensi ekonomi agraris di Blora, Grobogan, dan Wonogiri, serta sektor industri dan pendidikan di Solo dan Karanganyar menjadi kekuatan yang bisa dioptimalkan untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
“Kalau kita kelola potensi ini secara terfokus, saya yakin Provinsi Surakarta bisa menjadi provinsi mandiri yang kuat secara ekonomi dan sosial,” tegas Kusumo.
Pemekaran Sesuai UU No. 23 Tahun 2014
Dari sisi legalitas, usulan ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini menetapkan syarat pembentukan provinsi baru, yaitu:
- Minimal 5 daerah kabupaten/kota
- Memiliki kapasitas wilayah dan penduduk
- Mendapat persetujuan dari DPRD daerah dan provinsi induk
“Dengan 15 daerah yang akan bergabung dan kesiapan infrastruktur serta kapasitas SDM, Provinsi Surakarta sudah memenuhi semua syarat tersebut,” terang Kusumo.
Pemekaran wilayah menjadi Provinsi Surakarta dinilai bukan hanya realistis, tetapi juga mendesak. Dengan struktur pemerintahan yang lebih terfokus, pelayanan publik lebih cepat, dan alokasi anggaran yang lebih proporsional, wilayah-wilayah tertinggal di Jateng Timur bisa segera bangkit.
Tokoh masyarakat Solo, BRM Kusumo Putro, menegaskan bahwa ini adalah saat yang tepat untuk mewujudkan keadilan pembangunan dan menjawab tantangan kemiskinan melalui jalur pemekaran wilayah. (*)
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












