Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

Luka Bakar Serius Akibat Penyiraman Air Keras di Cengkareng: Korban Dirawat Intensif

Pelaku Merencanakan Aksi Setelah Sering Dimarahi di Tempat Kerja

REKONFUNEWS.COM, JAKARTA BARAT || Korban penyiraman air keras di Cengkareng mengalami luka bakar kimia serius pada 90 persen tubuhnya. Serangan ini dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri karena dendam pribadi. Korban kini dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Polisi telah menahan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan kriminal ini.

Polisi berhasil mengungkap motif di balik kasus penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap pasangan sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku berinisial JJS alias A (18), yang merupakan rekan kerja korban di sebuah kafe di daerah Green Lake, nekat melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati setelah ditegur oleh korban.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku tersinggung setelah dimarahi oleh korban terkait kesalahan dalam menyajikan makanan kepada pelanggan. Korban yang telah bekerja selama empat bulan di kafe tersebut, beberapa kali menegur pelaku yang baru satu bulan bekerja.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Akibatnya, ia mempersiapkan cairan berbahaya tersebut dan merencanakan serangan terhadap korban,” ungkap Arsya pada Kamis (5/9/2024).

Serangan Terencana

5297341988

Pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Setelah mempelajari kebiasaan pulang kerja korban, ia membuntuti korban dan istrinya saat mereka pulang di Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.

Sesampainya di lokasi kejadian pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 21.45 WIB, pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor langsung menyalip korban dan menyiramkan cairan diduga air keras ke arah mereka. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka bakar serius di 90 persen tubuhnya, dan kini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Barang Bukti dan Hukuman yang Menanti

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gayung berwarna jingga, sepeda motor, dua unit handphone, topi bertuliskan “MARINEA,” serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

( Red )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca