Banner IDwebhost
Banner IDwebhost
DAERAH  

Kasus Penarikan Toyota Agya di Purwokerto Memanas, ACC Disorot Diduga Langgar Prosedur

Nasabah Mengaku Tak Pernah Terima Surat Penyitaan Resmi dari Leasing

REKONFUNEWS.COM, PURWOKERTO || Kasus penarikan paksa unit mobil Toyota Agya milik nasabah bernama Ani Furwanti oleh pihak leasing PT Astra Sedaya Finance (ACC) Purwokerto kian memanas dan menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penarikan kendaraan tersebut kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pengamat integritas publik.

KRT Ardhi Solehudin, SH, M.Kom, selaku pemilik media sekaligus tokoh senior Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam proses penarikan unit yang dilakukan tanpa prosedur resmi.

โ€œPenarikan tanpa surat pemberitahuan resmi dan tanpa mekanisme fidusia yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. Ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai hak konsumen,โ€ tegas Ardhi, Sabtu (25/4/2026).

BACA JUGA :  Luka Bakar Serius Akibat Penyiraman Air Keras di Cengkareng: Korban Dirawat Intensif

Menurut keterangan yang dihimpun, nasabah sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan datang langsung untuk melunasi tunggakan. Namun, pihak leasing justru disebut menolak pembayaran dengan alasan data telah dikunci oleh pusat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan perlindungan konsumen dalam sistem pembiayaan.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum berinisial Boby yang diduga menjanjikan keamanan unit kepada nasabah. Oknum tersebut bahkan disebut menerima sejumlah uang dengan dalih biaya negosiasi ke kantor pusat di Jakarta. Namun pada kenyataannya, unit kendaraan justru diserahkan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik.

โ€œJika benar ada unsur penipuan dan penggelapan, maka ini sudah jelas melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,โ€ lanjut Ardhi.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Purwokerto. Pihak pelapor berharap adanya tindakan tegas terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC) apabila terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Dugaan Praktik BBM Ilegal di Toroh Libatkan Anak di Bawah Umur

Ardhi menegaskan, pihaknya bersama rekan-rekan media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada penyelesaian yang adil.

โ€œIni bukan hanya soal satu nasabah, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merugikan masyarakat luas,โ€ pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ACC Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang beredar. Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.

( CH 86 )

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca