Banner IDwebhost
Banner IDwebhost

LSM LAPAAN RI Bongkar Modus Korupsi PD Percada, Berawal dari Kalender Sekolah!

Kasus korupsi PD Percada Sukoharjo bermula dari laporan LAPAAN RI tentang penjualan kalender sekolah yang berkembang menjadi skandal Rp 10,6 miliar.

Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah
Dr. BRM. Kusumo Putro, SH., MH., Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah

Sementara itu, Kejari Sukoharjo terus mengembangkan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat alat bukti.

Aji Rahmadi mengatakan bahwa Maryono akan kembali diperiksa oleh penyidik dengan status tersangka. Saat dipanggil penyidik sebelumnya, tersangka dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dimintai keterangan secara jelas.

“Untuk pemeriksaan tersangka masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis. Jika tim medis memberi sinyal hijau, tersangka segera ditahan,” ujar Aji.

Sementara itu, Bekti menegaskan bahwa penyidik harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA :  Wabup Iwan Launching Sistem Penerimaan Murid Baru di Kabupaten Pohuwato

“Ditemukan kerugian negara selama periode 2018-2023 senilai kurang lebih Rp 10,6 miliar. Kasus dugaan korupsi di PD Percada melibatkan banyak pihak. Sehingga penyidik harus hati-hati dalam melangkah,” ujar Bekti.

Ditanya soal jumlah tersangka, Bekti tak memungkiri bahwa kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo lebih dari satu orang. Untuk menetapkan tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada akhir Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

BACA JUGA :  Dari Pembekalan hingga Hiburan: Capacity Building Desa Laban Penuh Kebersamaan

PD Percada Sukoharjo diduga melanggar Permendiknas No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga. [*]

BERITA TERBARU YANG DISARANKAN !

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca