Sementara itu, Kejari Sukoharjo terus mengembangkan kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo. Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat alat bukti.
Aji Rahmadi mengatakan bahwa Maryono akan kembali diperiksa oleh penyidik dengan status tersangka. Saat dipanggil penyidik sebelumnya, tersangka dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dimintai keterangan secara jelas.
“Untuk pemeriksaan tersangka masih menunggu hasil koordinasi dengan tim medis. Jika tim medis memberi sinyal hijau, tersangka segera ditahan,” ujar Aji.
Sementara itu, Bekti menegaskan bahwa penyidik harus berhati-hati dalam menangani kasus ini karena melibatkan banyak pihak.
“Ditemukan kerugian negara selama periode 2018-2023 senilai kurang lebih Rp 10,6 miliar. Kasus dugaan korupsi di PD Percada melibatkan banyak pihak. Sehingga penyidik harus hati-hati dalam melangkah,” ujar Bekti.
Ditanya soal jumlah tersangka, Bekti tak memungkiri bahwa kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo lebih dari satu orang. Untuk menetapkan tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi PD Percada Sukoharjo mencuat setelah Kejari Sukoharjo menerima aduan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI pada akhir Agustus 2023. PD Percada Sukoharjo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
PD Percada Sukoharjo diduga melanggar Permendiknas No. 75/2016 tentang Komite Sekolah dalam jual beli kalender ke sekolah. Proyek itu diduga menghasilkan keuntungan bagi PD Percada Sukoharjo lantaran percetakan kalender dilakukan oleh pihak ketiga. [*]
Eksplorasi konten lain dari REKONFU NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












